Tabrakan Maut di Air Hitam, Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka
Hasil dari olah TKP polisi menemukan bukti bahwa supir truk mengemudikan kendaraan dengan ugal ugalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Polres Mempawah menetapkan J (29) sopir dum truk yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan tiga korban meninggal di Air Hitam, Mempawah pada Rabu (22/11/2017) kemarin.
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Eko Budi Darmawan mengatakan hasil dari olah TKP, pihaknya menemukan bukti bahwa supir truck mengemudikan kendaraan dengan ugal ugalan.
"J mengemudi membahayakan orang lain. Ia tidak mematuhi marka jalan, dimana terlihat jelas di TKP kejadian ada marka jalan garis lurus tidak boleh mendahului tetapi supir tidak menghiraukan marka tersebut," ujarnya kepada Tribun, Kamis (23/11/2017).
Akibatnya, Eko mengatakan ketika J hendak menyalip, ia kaget ada dua sepeda motor didepannya.
Karena jarak yang begitu dekat Sehingga J yang sudah terlanjur mengambil lajur sepeda motor langsung menghantam/ menabrak kendaraan korban tanpa sempat untuk mengerem kendaraan yang dikemudikanya.
"kita temukan bahwa tidak ada tanda-tanda bekas ban di TKP Artinya supir sudah tidak dapat mengontrol dan menghentikan kendaraannya akhirnya supir truck masuk ke rawa-rawa di sebelah kanan jalur dari arah pontianak," ujarnya.
J yang saat ini telah ditahan di Mapolres Mempawah akan dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2,4 dan 5 UU no 22 RI tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.