Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkasa Pura I Ancam Warga yang Tidak Segera Kosongkan Lahan

Didik menegaskan pihaknya tak akan segan melakukan pengosongan paksa dengan penggusuran jika peringatan itu tak direspon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Angkasa Pura I Ancam Warga yang Tidak Segera Kosongkan Lahan
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga melintas dengan sepeda kayuh di dekat lahan proyek pembangunan bandara di Temon, Selasa (14/11/2017). Tampak di latar belakang, aktivitas pekerja mengoperasikan instalasi pemasang tiang pancang atau paku bumi dalam proyek tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Surat perintah (SP) pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah dilayangkan PT Angkasa Pura I untuk kali ketiga.

Perusahaan pemrakarsa pembangunan bandara itu menyatakan tak akan segan menggusur paksa warga jika peringatan itu tak dihiraukan.

Project Secretary Pembangunan NYIA PT AP I, Didik Tjatur mengatakan, SP 3 telah dilayangkan pada 20 November lalu bersamaan proses penilaian ulang aset sebagian warga terdampak dan pembayaran ganti rugi tanaman bagi penggarap Paku Alam Ground (PAG).

Surat peringatan itu diberikan langsung kepada warga yang sudah menjalani pelepasan hak atas tanahnya maupun warga yang ganti rugi bidang lahannya dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Pihaknya meminta mereka segera mengosongkan lahan tersebut dan hengkang selambatnya 24 November.

Baca: Warga Kampung Akuarium Tagih Janji Anies-Sandi Tak Menggusur Kayak Ahok

Didik menegaskan pihaknya tak akan segan melakukan pengosongan paksa dengan penggusuran jika peringatan itu tak direspon.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan tetap gusur. Pasti akan ke arah sana karena secara tanah kan haknya sudah beralih ke negara dengan konsinyasi tersebut," kata Didik, Jumat (24/11/2017).

Diakuinya ada beberapa warga yang bidang tanahnya dikonsinyasi menolak menerima surat peringatan tersebut.

Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing dan menitipkan surat itu kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada warga bersangkutan.

Konsinyasi diikuti pelepasan hak (pelepasan hubungan hukum) itu menurutnya memiliki ketetapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca: Nendia Primarasa Sajikan Menu Baru di Wedding Celebration Festival di JCC


Sehingga, warga diharapkan bisa mematuhinya dengan bergegas mengosongkan lahan.

Meski begitu, Didik mengatakan pihaknya tidak serta merta langsung menggusur paksa dan merobohkan bangunan milik warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas