Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Angkasa Pura I Ancam Warga yang Tidak Segera Kosongkan Lahan

Didik menegaskan pihaknya tak akan segan melakukan pengosongan paksa dengan penggusuran jika peringatan itu tak direspon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Angkasa Pura I Ancam Warga yang Tidak Segera Kosongkan Lahan
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga melintas dengan sepeda kayuh di dekat lahan proyek pembangunan bandara di Temon, Selasa (14/11/2017). Tampak di latar belakang, aktivitas pekerja mengoperasikan instalasi pemasang tiang pancang atau paku bumi dalam proyek tersebut. 

Melainkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan.

Di antaranya, rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, kepolisian, dan perangkat desa setempat.

Ia mengaku belum bisa memastikan pelaksanaan gusur paksa tersebut.

"Kalau secara persuasif ngga bisa, kita robohkan bangunannya. Tapi ini masih akan kita rapatkan teknisnya," kata Didik.

Data dihimpun, hingga pertengahan November 2017, ada 96 bidang tanah yang belum teregister untuk konsinyasi.

Itu juga mencakup bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan.

Selain itu juga ada 32 bidang tanah warga yang akan kita bayar langsung nanti.

Berita Rekomendasi

AP I mengharapkan harapkan akhir November ini semuanya bisa teregister.

Adapun jumlah bidang tanah teregister untuk konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates sebanyak 299 bidang dengan total luasan mencapai seluas total 195,3 hektare.

Jumlah tersebut terdiri atas tanah Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare).

Adapun sekitar sekitar 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan dilanjut pemutusan hubungan hukum.

Dengan registrasi bidang terkonsinyasi selesai pada November, harap Didik, setidaknya penyelesaian melalui sidang penetapan dilanjut pembayaran ganti ruginya bisa dilakukan pada Desember.

Setelah sidang penetapan dilanjut pemutusan hubungan hukum, status hak atas tanah tersebut jadi milik negara dan pihaknya bisa menyelesaikan proses pembersihan lahan secara menyeluruh.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas