Dilarang Diperjualbelikan, Ribuan Kepiting Asal Kukar Malah Akan Diselundupkan Ke Malaysia
Personel gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap ribuan kepiting.
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Personel gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap ribuan kepiting.
Pengungkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi tentang adanya peredaran kepiting bertelur yang akan di bawa ke Malaysia, melalui Balikpapan, pada Sabtu (25/11) dini hari tadi.
Mendapati laporan tersebut, Korps Polairud Baharkam Mabes Polri, bersama Polairud Polres Kukar melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga pikap yang berisi 60 keranjang kepiting, di kawasan Handil 2 dan Samboja, Kutai Kartanegara.

"Kepiting ini diambil dari Handil 2, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Balikpapan dan Pontianak (Kalimantan Barat). Terdapat sekitar 60 keranjang yang kita amankan dari tiga pikap," tutur Chief Engineering KP Baladewa, Korps Polairud Baharkam Mabes Polri, Kompol Rangga Mahardika, Sabtu (25/11/2017).
Kendati mengamankan ribuan kepiting dari 60 keranjang yang ada, namun hanya 14 keranjang kepiting yang diamankan sebagai barang bukti, sesaui dengan ketentuan yang ada, yakni kepiting dibawah berat 200 gram, dan kepiting bertelur.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku, yang merupakan sopir dari pikap yang mengangkut kepiting tersebut, yakni AS (37), Sh (40) dan Wh (28). Sedangkan petugas, saat ini tengah melakukan pengembangan, guna mengamankan pemilik kepiting tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut dari tangkapan kali ini, karena dari hasil pemeriksaan, pelaku ini telah sering mengekspor kepiting bertelur ke luar negeri," tuturnya.
"Dan, dari sisi harga memang akan lebih tinggi jika dijual ke luar negeri, makanya praktik peredaran kepiting bertelur ini kerap dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Karantina Ikan Wil Samarinda, Muhammad Naim menjelaskan, pihaknya segera akan melepasliarkan kepiting tersebut, ke daerah Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara.
"Harus pakai air payau untuk melepasliarkan kepiting ini, jadi kami pilih di sekitar kawasan desa Sepatin, Anggana," ucapnnya.
Sedangkan sisa kepiting lainya yang tidak di amankan, dikembalikan ke pemiliknya, guna dapat diperjulbelikan. "Yang disita hanya yang tidak sesuai ukuran dan yang bertelur, sedangkan sisanya kita kembalikan ke pemiliknya, untuk dapat dimanfaatkan," tuturnya.
Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 92 jo pasal 26 (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 dan pasal 31 (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. (*)