Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Kepiting Hasil Sitaan Petugas Di Bebasliarkan di Perairan Tambora

Sisa kepiting lainya yang tidak di amankan, dikembalikan ke pemiliknya, untuk dapat diperjulbelikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ribuan Kepiting Hasil Sitaan Petugas Di Bebasliarkan di Perairan Tambora
Petugas tengah memilah milah kepiting yang dilarang di perjualbelikan, di pelabuhan Samarinda, jalan Yos Sudarso, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (25/11/2017). (Tribun Kaltim/Christhoper Desmawangga) 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ribuan kepiting hasil sitaan personel gabungan, akhirnya dibebasliarkan ke habitatnya.

Ribuan kepiting itu sendiri diamankan petugas, setelah melakukan penyelidikan di kawasan Handil II, Kutai Kartanegara, dan berhasil mengamankan tiga pelaku, yang merupakan sopir pikap dengan muatan 60 keranjang kepiting, yang akan di ekspor ke luar negeri, yakni ke Malaysia, pada Sabtu (25/11) dini hari tadi.

Kepiting yang disita itu merupakan kepiting yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni kepiting yang beratnya dibawah 200 gram, dan kepiting bertelur. Terdapat sedikitnya 14 keranjang kepiting yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disita oleh petugas.

Personel gabungan, yang terdiri dari Korps Polairud Baharkam Mabes Polri, Polairud Polres Kukar, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Karantina Ikan Wilayah Samarinda, melakukan pelepasliaran kepiting tersebut di perairan Tambora, Kukar, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (25/11).

"Menghindari matinya kepiting ini, jadi langsung kita lepasliarkan ke habitatnya, di perairan air payau," tutur Chief Engineering KP Baladewa, Korps Polairud Baharkam Mabes Polri, Kompol Rangga Mahardika, Sabtu (25/11/2017).

Sementara itu, Penanggung Jawab Karantina Ikan Wil Samarinda, Muhammad Naim menjelaskan, sisa kepiting lainya yang tidak di amankan, dikembalikan ke pemiliknya, guna dapat diperjulbelikan.

BERITA TERKAIT

"Yang disita hanya yang tidak sesuai ukuran dan yang bertelur, sedangkan sisanya kita kembalikan ke pemiliknya, untuk dapat dimanfaatkan," tuturnya.

Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 92 jo pasal 26 (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 dan pasal 31 (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas