Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Arena Judi, Penjudi Lari Kocar Kacir Tinggalkan Motornya

Selain tiga pejudi, polisi juga menyita barang bukti 21 ekor ayam aduan, uang tunai taruhan Rp 8 juta rupiah, dan 27 sepeda motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gerebek Arena Judi, Penjudi Lari Kocar Kacir Tinggalkan Motornya
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Bubutan, Kompol Dies Ferra Ningtyas menunjukan barang buti dari kasus judi sabung ayamg yang digerebek di dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya menggrebek arena judi sabung ayam di dekat Stasiun KA Pasar Turi Surabaya, Minggu (26/11/2017).

Sebanyak tiga pelaku ditangkap lantaran menjadi pelaku utama dalam aksi ini.

Selain tiga pejudi, polisi juga menyita barang bukti 21 ekor ayam aduan, uang tunai taruhan Rp 8 juta rupiah, dan 27 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat terjadi penggerebekan.

 Tiga pejudi yang diamankan dai kini dijebloskan ke sel tahanan, yakni Jayus (61)asal Jl Margodadi 1 Surabaya, Setyo Budiono (52) asal Jl Bulak Banteng Madya 5 Surabaya dan M Jamhari (47) asal Jl Krembangan Jaya Selatan 2 B Surabaya.

Sedang para pejudi lainnya kabur saat digerebek.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dies Ferra Ningtyas menjelaskan, penggerbekan arena judi sabung ayam ini setelah ada laporan dari masyarakat sekitar yang resah lantaran arena tersebut kerap dijadikan ajang perjudian.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Uang Rp 260 Hasil Merampok Bank Dihabiskan Sayuti Untuk Main Perempuan dan Judi Online

"Kami meyakini, omset judi sabung ayam ini puluhan juta setiap buka. Dan diikuti oleh puluhan pejudi dari beberapa daerah diluar Bubutan," sebut Dies Ferra, Senin (27/11/2017).

Dari keterangan pejudi yang tertangkap, arena judi sabung ayam ini sudah ada sejak 5 bulan lalu. Namun, setiap kali melihat polisi, arena judi berhenti.

Jayus, salah satu pejudi mengaku, dirinya sudah dua kali datang dan berjudi di arena tersebut. Sekali aduan, Jayus biasa memasang taruhan antara 100 hingga 150 ribu.

"Tapi kemarin, saya hanya pasang 50 ribu. Dua kali saya ikut, kalah terus. Yang ikut taruhan banyak sekali, puluhan orang. Dan datang dari beberapa wilayah di Surabaya," aku kakek 5 cucu ini.


Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas