Buruh Laporkan Presdir PT Nyonya Meneer, Ada Apa?
Yetty berharap bos PT Nyonya Meneer itu beritikad baik mengembalikan hak buruh yang telah digelapkan
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - 82 orang buruh melaporkan Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Cahrles Saerang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Charles dilaporkan para buruh ini atas dugaan penggelapan gaji karyawan.
Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.
Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menuturkan, laporan dugaan penggelapan ini telah dilaporkan sejak Mei 2017 lalu.
Total uang iuran yang tidak dibayarkan ke iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan senilai Rp 622 juta.
Menurut Yetty, sebenarnya lebih banyak iuran yang tidak disetorkan namun yang mewakili melaporkan 83 orang buruh.
"Total buruh yang iuran BPJSnya tidak disetorkan mencapai 1.300 orang," kata Yetty ditemui Tribun Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (30/11/2017).
Yetty menuturkan, iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011 sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.
Apabila ditotal ribuan buruh yang tidak disetorkan iuran BPJSnya, kata Yetty, maka total uang iuran yang tidak disetorkan untuk BPJS mencapai Rp 13 milyar.
"Untuk tagihan tahun 2017 saja sudah mencapai Rp 1 milyar lebih. Kami sudah setorkan semua bukti seperti slip gaji yang tertera potongan BPJS baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan," katanya.
Yetty berharap bos PT Nyonya Meneer itu beritikad baik mengembalikan hak buruh yang telah digelapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.