Kuasa Hukum Kreditur PT Nyonya Meneer Kecewa BPD Papua Tak Berikan Hasil Lelang
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua masih menahan uang sisa penjualan lelang yang harusnya segera dikembalikan ke kurator.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Tim kuasa hukum buruh dan pengusaha asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santosa, mengeluhkan belum adanya pengembalian uang sisa penjualan lelang terkait kepailitan PT Nyonya Meneer.
Kuasa hukum Hendrianto, Eka Widhiaro, mengatakan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua masih menahan uang sisa penjualan lelang yang harusnya segera dikembalikan ke kurator.
Keluhan ini disampaikan Eka dalam sidang perkara gugatan lain lain kepailitam PT Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Kamis (30/11/2017).
Eka mengatakan, uang hasil lelang itu nantinya akan dibagikan kepada para kreditur.
Eka juga menuding adanya indikasi penggelapan terkait tidak adanya kejelasan dari proses lelang.
Baca: Bank DKI Eksekusi Agunan Kreditur Macet karena Dinilai Tak Ada Itikad Baik
Menurut Eka, BPD Papua menikmati keuntungan dari bunga simpanan.
Eka mengatakan pihaknya akan melaporkan hal itu ke Polda Jateng, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Uang hasil sisa penjualan lelang hak para kreditur. Dari informasi kurator sisanya diperkirakan Rp 15 milyar tapi belum diberitahukan ke kami. Tidak ada transparansi, bahkan kurator sudah menyurati namun belum ada tanggapan. Katanya masalah birokrasi," kata Eka.
Dalam sidang gugatan terhadap BPD Papua itu dihadirkam saksi Yetty Any Ethika.
Di depan majelis hakim yang diketuai Pudjo Hunggul itu Yetty mengaku datanf ke pelelangan aset PT Nyonya Meneer yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL.
Saat itu yang mengajukan lelang adalah BPD Papua.
"Waktu itu kami lakukan keberatan tapi tetap berlangsung lelang. Informasinya laku di atas tujuh aset," kata Yetty.
Yetty mengaku kecewa lantaran hingga saat ini data risalah lelang belum juga diberikan KPKNL.
Ia berharap sisa kelebihan lelang bisa segera dikembalikan ke kurator.
"Sepemahaman saya 13 aset. Kalau total nilainya saya kurang paham. Harapannya sisa lelang segera dikembalikan ke kurator agar bisa dibagikan ke kreditur dan buruh," kata Yetty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.