Sengketa Klenteng Grajen, Kanwil Kementerian Agama Turut Mediasi
Pembimbing Masyarakat Budha Kanwil Kementerian Agama Jateng, Sutarso mengatakan, pengurus TITD dipilih umat dan dilakukan lewat ritual keagamaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah Kementerian Agama angkat bicara terkait permasalahan yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen atau yang biasa disebut Klenteng Grajen.
Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Budha Kanwil Kementerian Agama Jateng, Sutarso mengatakan, pengurus TITD dipilih oleh umat dan dilakukan lewat ritual keagamaan.
"Yang mengangkat adalah umat, yayasan itu cuma pemilik tempat ibadah tapi ibadahnya sendiri adalah milik umat," kata Sutarso ditemui Tribun Jateng, Jumat (1/12/2017).
Sebelumnya, Edhi Setiawan yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Grajen Semarang (YGS) mengaku tidak lagi menerbitkan surat pemberkatan dari Majelis Rohaniawan Tri Dharma Indonesia atau sejenisnya.
Baca: Pokja Identitas Hukum Desak Pemerintah Akhiri Diskriminasi Berbasis Agama, Kepercayaan dan Keyakinan
Sutarso mengatakan, permasalahan internal YGS bukan merupakan urusan pihaknya. Ia mengaku pihaknya hanya mendampingi kegiatan keagamaan, terkait masalah hukum dan internal yayasan, Sutarso mengaku pihaknya hanya memediasi saja.
"Sudah kami mediasi antara pengurus YGS dan ketua (Edhi Setiawan), tapi ya itu. Susah, setiap dimediasi yang datang cuma kuasa hukumnya Pak Edhi," katanya.
Sutarso berharap agar semua pihak bisa duduk bersama dan tidak mengorbankan ummat yang ingin beribadah.
Ketua Bidang Organisasi Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Jawa Tengah, Imam Budi Wiyono, mengatakan, dalam PTITD memiliki Matrisia, dimana pandita ada di bawah majelis dan tidak dipilih atau diangkat oleh yayasan.
"Semua tergantung umat," katanya.
Polemik muncul setelah Edhi Setiawan mengatakan bahwa Klenteng Grajen akan diubah pengelolaannya seperti Klenteng Sam Po Kong dan Hian Thian Siang di Jepara.
Selain itu, Edhi menyebut sejak Juli 2015 lalu, ketua pengurus YGS 2014-2019 telah mengundurkan diri dan tidak menjadi anggota TITD.
Alasan ini yang menjadikan YGS tidak menerbitkan surat pemberkatan agama lantaran pengurus baru tidak memiliki surat tanda daftar agama Budha.