Perampok Yang Membantai Didik Itu Ternyata Sesama Pedagang Ayam, Ini Motifnya
Tumpang mengetahui bahwa Didik menyimpan uang banyak karena sesama pedagang di Pasar Porong.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tumpang, pria yang diduga membunuh Didik Murtadlo (51), pedagang ayam asal Porong, Sidoarjo, pada 23 November 2017 lalu akhirnya ditangkap.
Pria asal Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember tersebut, ternyata sama-sama pedagang ayam seperti mendiang Didik.
Pada rilis kasus perkara, Minggu (3/12/2017), Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, mengatakan pihaknya terpaksa menembak Tumpang karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan membahayakan anggotanya.
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
"Penembakan kaki kanan tersangka sudah sesuai prosedur. Terpaksa kami lakukan itu karena tersangka melawan dan membahayakan anggota," kata Himawan.
Modus Tumpang merampas uang Rp 90 juta dan membunuh Didik sangat terencana.
Penjelasan Himawan, Tumpang merencanakan perampasan dan pembunuhan tersebut sangat hati-hati.
Bersama kawannya AF yang masih buron, Tumpang mempelajari kebiasaan Didik dan istrinya, Istining, ketika akan berjualan ke Pasar Porong maupun ketika akan berbelanja ayam di Jabon selama seminggu.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Rabu (23/11/2017) dini hari, Tumpang dan AF mengeksekusi Didik secara sadis di Desa Pejarakan, Jabon.
Setelah menendang motor Didik yang membonceng Istining, Tumpang dengan bengis menyabetkan celuritnya ke punggung Didik.
Sabetan celurit itu benar-benar fatal, karena dua kali saja, Didik langsung tewas di tempat.
"Setelah korban tewas, tersangka langsung merampas tas yang dibawa istri korban yang isinya ada uang Rp 90 juta," sambungnya.
Setelah dilakukan pemerksaan, Tumpang melakukan hal tersebut karena terlilit hutang sebesar Rp 100 juta.
Tumpang mengetahui bahwa Didik menyimpan uang banyak karena sesama pedagang di Pasar Porong.
Di pasar tersebut, ada arisan pedagang yang mempercayakan uang kepada Didik.
Atas perbuatannya, Tumpang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun karena ada unsur persekongkolan dan juga pembunuhan rencana, Tumpang diancam hukuman maksimal hingga seumur hidup.
"Untuk tersangka AF, kami telah mengetahui identitasnya dan terus mengejar pelaku," tegas Himawan. (Irwan Syairwan)