Belasan Warga Penolak Bandara di Kulonprogo Luluh dan Minta Asetnya Dinilai Ulang
Di ujung akhir tahap pembersihan lahan oleh PT Angkasa Pura I, beberapa warga Temon yang semula menolak pembangunan bandara akhirnya menerima
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Di ujung akhir tahap pembersihan lahan oleh PT Angkasa Pura I, beberapa warga Temon yang semula menolak pembangunan bandara belakangan ini mulai berbalik arah.
Mereka mengajukan penaksiran ulang oleh appraisal atas aset bangunan dan tanamannya.
Warga tersebut merupakan pecahan-pecahan dari Wahana Tri Tunggal (WTT) setelah kelompok warga penolak bandara itu memilih berdiri di sisi pendukung bandara.
Pecahan warga itu kini dikenal sebagai Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) yang juga mulai mengalami peluruhan lantaran beberapa warganya kini meminta penilaian ulang aset terdampak bandara miliknya.
Informasi dihimpun, di Desa Glagah, ada tujuh orang warga PWPP-KP dari Pedukuhan Bapangan dan Kepek yang meminta rumah dan tanamannya ditaksir ulang nilai ganti rugi pembebasannya.
Rumah warga bersangkutan kini sudah dikosongkan.
Dari 22 orang warga penolak di desa tersebut, kini hanya tersisa 15 orang saja yang masih bertahan tak mau digusur oleh proyek pembangunan tersebut.
Sedangkan di Desa Palihan, ada delapan warga penolak dari Pedukuhan Munggangan, Kragon II, dan Ngringgit yang berbalik arah dan kini minta dinilai ulang asetnya.
Enam orang sudah mengosongkan rumahnya sedangkan dua orang lainnya sedang bersiap pindah karena belum lama mengajukan penilaian ulang.
Dari 23 warga penolak bandara di Palihan, kini hanya tersisa 15 orang yang masih kukuh menolak.
Seluruh warga pemohon di Palihan dan Glagah itu sudah menjalani proses penaksiran ulang nilai aset oleh appraisal pada Kamis (30/11/2017) lalu.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan, berharap warganya yang masih menolak proyek bandara segera mengajukan permohonan penilaian ulang serupa.
Pemerintah desa yang juga terlibat dalam proses pembebasan lahan bersama PT Angkasa Pura I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutnya sudah memberi cukup waktu kepada warga agar segera mengajkan permohonan namun tak digubris.
Semua bertujuan baik supaya dia bisa dinilai ulang asetnya dan tidak merugi.