Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Warga Penolak Bandara di Kulonprogo Luluh dan Minta Asetnya Dinilai Ulang

Di ujung akhir tahap pembersihan lahan oleh PT Angkasa Pura I, beberapa warga Temon yang semula menolak pembangunan bandara akhirnya menerima

Editor: Sugiyarto
zoom-in Belasan Warga Penolak Bandara di Kulonprogo Luluh dan Minta Asetnya Dinilai Ulang
capture video
Polisi Kawal Ketat Pengosongan Lahan Bandara Kulonprogo 

Selanjutnya, mereka bisa pindah dengan tenang.

Hari ini juga ada tim appraisal datang untuk memberi kesempatan lagi kepada warga," kata Agus di sela pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan oleh PT AP I di Palihan, Senin (4/12/2017).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah memebri opsi relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk warga penolak yang belum punya hunian pengganti.

Hal itu sudah beberapa kali ditawarkan kepada warga bersangkutan namun selalu ditolak mentah-mentah dengan alasan warga memang tidak ingin pindah karena tergusur proyek bandara.

Tidak ada respon positif dari warga atas penawaran tersebut.

"Mereka tetap tidak mau meski sudah berulangkali kita tawarkan. Jikapun mau pindah, mereka cenderung ingin pindah ke rumah keluarganya yang lain," kata Agus.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana.

Berita Rekomendasi

Warga penolak tetap bergeming menghuni rumah amsing-masing dan tak mau pindah meski sudah ditawari tempat di rusunawa.

Demikian pula dari warga yang sudah luluh dan meminta penialian ulang, mereka tidak mau pindah ke rusunawa dengan alasan terbatasnya luasan kamar yang tak cukup menampung barang perabotannya.

"Ada satu orang yang mau ke rusunawa. Tapi yang lainnya ngga mau karena barangnya ngga bisa masuk semua," kata Kalisa.

Project Secretary Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT AP I, Didik Tjatur Prasetya mengatakan, solusi yang ditawarkan pemerintah untuk warga terdampak pembangunan bandara sebetulnya cukup banyak.

Termasuk soal rusunawa sebagai hunian sementara apabila warga yang akan pindah belum sempar beli rumah baru.

Terkait warga yang masih menolak, Didik menyebut pihaknya tetap berpegang pada ketentuan pembebasan lahan sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Yakni, melalui mekanisme penaksiran nilai aset warga oleh appraisal.

"Ini sudah ganti untung, bukan ganti rugi lagi. Patokan kami hasil appraisal, tidak bisa kalau di luar itu," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas