Pegondol Perhisan Rp 3 M di Perumahan Elit Diringkus, Barang Buktinya Mengejutkan
Aksi yang dilakukan SA ini berawal saat pembantu korban SP dan ES itu dihampiri pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mampu menangkap penggondol aneka perhiasan senilai Rp 3 miliar.
Perhiasan itu milik korban Putra Lingga Tan (47), warga asal Perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya yang dikuras pelaku dengan modus gendam, pada 26 November 2017.
Informasi yang diperoleh Surya.co.id, pelaku kejahatan pakai cara gendam itu, yakni berinisial SA (29). Warga Desa Peutey Condong, Cibeber, Ciajur, Jawa Barat ini dibekuk tim Anti Bandit Satreskrim Polerestabes di tempat asalnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan," sebut salah satu anggota polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (4/12/2017).
Aksi yang dilakukan SA ini berawal saat pembantu korban SP dan ES itu dihampiri pelaku.
Saat itu, SP dan ES dari pasar tak jauh dari rumahnya dan pelaku menanyakan alamat.
Baca: Melapor Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Tiga Lelaki Ini Malah jadi Tersangka
SA yang naik mobil itu, selanjutnya menghampiri SP dan ES dan mengatakan terkena guna-guna oleh majikannya.
Mulanya, perkataan tidak dipercayai tapi pelaku terus berusaha mempengaruhi dan meyakinkannya.
Akhirnya korban terpengaruh dan terkena gendam pelaku.
Pelaku pun meminta kepada korban supaya masuk kamar manjikannya dan mencongkel almari yang menyimpan aneka perhisan, pakai obeng.
Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus pencurian dengan modus rencananya akan dirilis oleh Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
"Untuk kasus itu (pencurian modus gendam di perumahan Galaxy Bumi Permai akan dirlis pak Kapolres besok (Selasa, 5/12/2017)," kata Lily.
Baca: Sikat HP Milik Bonek, Begini Nasib 2 Pencuri di Surabaya
Informasinya, polisi mengamankan banyak perhiasan milik korban dari tangan pelaku SA seperti jam tangan rolex kuning emas, jam tangan merk fossil, jam tangan merk fosil, jam tangan merk fosil, jam tangan merk Emperio Armani, jam tangan merk Guess, jam tangan merk Elle Paris, jam tangan merk Elle Paris, jam tangan merk Guess, jam merk Bonia, jam merk Alexander Cristi, jam merk Baby G, jam merk Taghuer, jam merk Vicenroy.
Kecuali itu, polisi juga menyita barang bukti gelang emas batu emerald gren 4 biji, batu aquamarin polos 2 biji, blue topas 5 biji, Amerikan diamon ven‘dot 4 biji, King sam cuting 3 biji, Kecubung Brasil 3 biji, Amerikan black diamon 3 biji.
Kemudian Amerikan diamon kecubung 4 biji, King safir polos 1 biji, Amen‘kan diamon paparava 3 biji, Aqua merin polos tua 1 biji, dan King safrr 1 biji, Alexander merah muda 2 biji, Merah siem 4 biji, Emerald garden 4 biji, Batu merah 16 biji, Batu gio 3 biji, kalung plus liontin, satu anting, satu kotak isi 6 batu, Cincin akik 11 biji, sepatu, jelana jean, anu dan kaca mata.