Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Martinus Asworo, Lelaki yang Bunuh Calon Istri Itu Dituntut Hukuman Mati

Asworo sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Martinus Asworo, Lelaki yang Bunuh Calon Istri Itu Dituntut Hukuman Mati
Tribun Sumsel/Darwin Sefriansyah
Rekonsetruksi Asworo Martinus menggotong jasad calon istrinya Chatarina Widyawati ke kebun setelah dia bunuh di atas mobil 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Martinus Asworo (32), sontak lemas dengan kepala tertunduk lesu.

Bahkan wajah Asworo pun pucat pasi, sesaat mendengarkan tuntutan jaksa ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017).

Asworo sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH menilai perbuatan pidana terdakwa Asworo terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis yang menghilangkan nyawa seseorang. Maka itu terdakwa dituntut hukuman mati," ujar JPU Purnama di hadapan majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Asworo hanya pasrah dengan kepala selalu tertunduk di hadapan majelis hakim.

Bahkan Asworo pun tak berani menatap majelis hakim dan arah pandangan matanya selalu ke bawah.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Asworo yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri SH dari Pos Bankum, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Sidang pekan depan, kamu siapkan pembelaan ya," ujar Abu Hanifah kepada terdakwa Asworo.

Dengan anggukan kepala, Asworo memberi tanda sebagai jawabannya kepada majelis hakim bahwa akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Seusai menjalani sidang, ekspresi Asworo tampak ketakutan dengan bibir yang selalu gemetar.

"Pastinya kita akan mengajukan pembelaan untuk minta diringankan sebelum divonis majelis hakim," ujae Eka Sulastri SH.

Berdasarkan berkas jaksa, terdakwa Asworo adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya. Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 7 Mei 2017.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci pengaman setir mobil.

Terdakwa Asworo secara membabi buta memukul korban di dalam mobil saat berada kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas