PT Nyonya Meneer Belum Berikan Hak Karyawan, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Terungkap fakta bahwa iuran BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan 1.300 karyawan PT Nyonya Meneer sejak tahun 2011 tidak dibayarkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aset PT Nyonya Meneer yang ada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua telah dilelang.
Sayangnya, hasil lelang tersebut belum dibagikan ke karyawan.
Selain hasil lelang yang belum diberikan ke karyawan dan kreditur, terungkap fakta bahwa iuran BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan 1.300 karyawan PT Nyonya Meneer sejak tahun 2011 tidak dibayarkan sementara perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulannya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosef Parera, mengatakan, berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar hak karyawan.
"Hak hak karyawan dulu yang dipenuhi. Itu wajib," kata Yosep Parera kepada Tribun Jateng.
Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Azwar, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Baca: Asset Nyonya Meneer Telah Dilelang, Hak Karyawan Belum Diberikan
"Oh iya nanti yah, nanti," ujar Azwar sembati mematikan telpon, Selasa (5/12/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Theodorus Yosef Parera mengaku akan menyiapkan gugatan apabila aset PT Nyonya Meneer yang telah dilelang tidak segera diberikan kepada karyawan dan kreditur.
Apabila kurator tidak membayarkan hak hak karyawan PT Nyonya Meneer, Yosep menegaskan pihaknya akan menyiapkan gugatan ke debitur yang melelang aset.
"Kurator wajib menyampaikan ke semua pihak. Kalau hak hak karyawan tidak dibayarkan maka kami, Peradi Kota Semarang akan berdiskusi menyiapkan gugatan ke debitur yang melelang. Bank Papua dan debitur lain, tidak hanya Bank Papua," katanya.
Yosep mengatakan, aset PT Nyonya Meneer di Bank Papua telah dilelang. Seharusnya hasil lelang tersebut disampaikan ke seluru kreditur.
"Ternyata asetnya sudah dipegang debitur, ada kemungkinan kurator tidak mengetahui. Hasil ini nantinya akan kami diskusikan lagi sambil menyiapkan surat kuasa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.