Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris, Honor Guru Tidak Tetap di Demak Tak Sampai Rp 400 Ribi per Bulan

DPRD Demak, khususnya Komisi A mengamati adanya kekurangan guru untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Demak.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Miris, Honor Guru Tidak Tetap di Demak Tak Sampai Rp 400 Ribi per Bulan
Bangka Pos
guru honorer 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - DPRD Demak, khususnya Komisi A mengamati adanya kekurangan guru untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Demak.

Dikatakan oleh Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Demak, Sunari bahwa kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Dasar di Demak kurang lebih mencapai 3.800 guru.

"Padahal saat ini kondisi di lapangan jumlah guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar tidak lebih dari 2.000 guru SD, sehingga Demak masih kekurangan ribuan guru PNS. Di mana rata - rata di setiap SD hanya berisi 2 - 4 guru PNS saja. Jadi, kita masih butuh sebanyak 1.800 PNS guru SD," katanya Rabu (6/12/2017).

Jumlah guru PNS tersebut akan terus berkurang, katanya, dengan seiring banyaknya guru yang tengah memasuki masa pensiun. Apalagi jumlah guru PNS yang akan memasuki masa pensiun itu, jumlahnya ratusan.

"Kami minta pemerintah sesegera mungkin membuka formasi CPNS, untuk mengisi beberapa jumlah kekurangan guru PNS itu," bebernya.

Selama ini, untuk menutup kekurangan tenaga pengajar itu, diisi oleh GTT (Guru Tidak Tetap) , yang direkrut dari inisiatif komite sekolah dan kepala sekolah.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka rata - rata masih berstatus sebagai guru honorer sekolah tersebut, dan mereka mendapatkan honor Rp 300 ribu - Rp 400 ribu per bulan. Jelas honor mereka masih di bawah UMK Demak amat sangat jauh, lalu bagaimana ini nasib mereka juga," katanya.

Sunari juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program peningkatkan mutu pendidikan nasional yang berkualitas.

Dimana program itu kurang, mengambil anggaran APBN kurang lebih 21 persen, namun ada faktor penting yang terabaikan, yaitu kesejahteraan bagi tenaga pengajar, khususnya guru honorer sekolah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas