Stop Gunakan Merkuri, DLH Sarankan Menambang Pakai Sianida
Senyawa sianida lebih mudah dikendalikan bahkan bisa mudah terurai jika didiamkan lama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Karena tergolong logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, pemerintah memberlakukan pelarangan pemakaian merkuri pada semua kegiatan pertambangan utamanya pertambangan rakyat.
Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara juga meminta perusahaan maupun masyarakat yang selama ini menggunakan agar menyetopnya.
Sebab belum lama ini, Polres Bulungan menyita barang bukti 5 kilogram merkuri dari salah seorang penambang emas di Bulungan.
“Jangankan penggunaannya, produksi merkuri pun sekarang sudah dilarang pemerintah. Indonesia termasuk pengekspor merkuri terbesar di dunia. Merkuri itu berasal dari Ambon. Di Ambon itu sudah dilarang berproduksi,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Nurhamdi, saat disua Tribun, Rabu (6/12/2017).
Ada alternatif lain yang direkomendasikan pemerintah pengganti merkuri.
Zat kimia tersebut ialah sianida.
Nurhamdi mengatakan, senyawa sianida lebih mudah dikendalikan bahkan bisa mudah terurai jika didiamkan lama.
Baca: Uji Toksikologi Ungkap Penjahat Perang Bosnia Tewas Akibat Tenggak Sianida
“Sianida sifat racunnya bisa hilang. Dia bisa terurai. Kalau merkuri, tidak. Dia di dalam air, tanah, dan udara, tidak bisa terurai,” sebutnya.
Penggunaan merkuri dalam pertambangan akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Merkuri biasa digunakan untuk memisahkan emas dari material lainnya. Material yang terbuang telah tercampur merkuri akan mencemari lingkungan di sekitarnya.
“Katakanlah kalau terkena langsung, kulit akan terkelupas. Tidak langsungnya, misal apabila di sungai zat kimia itu dimakan plankton, plankton dimakan oleh ikan. Ikannya itu terakumulasi dalamnya mengandung merkuri. Lalu manusia mengkonsumsi ikan yang mengandung merkuri. Kita ingat peristiwa di Minamata (Jepang), ya seperti itulah,” katanya.
Nurhamdi mengklaim Dinas Lingkungan Hidup setiap kali melakukan kunjungan ke lapangan pasti menyampaikan bahaya dan pelarangan penggunaan merkuri dalam proses produksinya. Kecuali untuk bidang tertentu seperti kesehatan masih diperbolehkan.
Baca: Ini Ciri-ciri Ikan yang Tidak Memililki Kandungan Mercuri
“Kalau perusahaan legal di Kalimantan Utara sudah tidak adalagi yang menggunakan merkuri. Kalau yang tidak legal, susah kami deteksi. Karena kami tidak punya akses ke sana. Itu ruangnya kepolisian. Kami hanya beri pembinaan dan upaya sosialisasi agar tidak pakai merkuri,” katanya.
Bersadasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) disebut bawah merkuri atau air raksa adalah unsur kimia dengan simbol kimia Hg.
Merkuri dan senyawa merkuri adalah salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup oleh karena bersifat toksit, persiten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfer.
“Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan, merkuri berubah menjadi metil merkuri yang lebih berbahaya bagi kesehatan karena masuk dalam rantai makanan,” tulis undang-undang yang meratifikasi Konvensi Minamata tersebut. (wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.