Oknum Polisi Jadi Bos Uang palsu
Ironisnya, pelaku utama dalam kasus tersebut adalah oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Mamasa, Andi Aswar (25).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG -- Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/12/2017).
Ironisnya, pelaku utama dalam kasus tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Mamasa, Andi Aswar (25).
Warga Jl Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang itu diringkus bersama empat rekannya. Mereka adalah Andi Bangsawan (30), warga Kampung Ammasangan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Andi Pangurisang alias Cicang (30), warga Jl Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Andri Suardi alias Appi (38), warga Jl Elang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Serta Andi Ismail.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah 12 lembar upal yang terdiri dari sembilan pecahan Rp 50 ribu, tiga pecahan Rp 100 ribu, serta satu buah printer merek EPSON.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. "Kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (7/12/2017).
Adhi mengungkapkan, pembuatan uang palsu itu dilakukan dengan menggunakan printer dan kertas HVS. "Uang palsu itu kemudian diserahkan kepada temannya untuk dibelanjakan," jelasnya.
Bayar Denda Tilang Pakai Uang Palsu
Sebelumnya, di Kabupaten Sidrap juga ditemukan peredran uang palsu. Seorang warga Jl AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, bernama M. Taufik (29) diamankan Polres Sidrap.
Pasalnya, M Taufik ditemukan membawa uang palsu, pecahan seratus ribu sebanyak sembilan lembar.
Taufik diamankan saat Satlantas Polres Sidrap melakukan sweeping di Jl Poros Sidrap-Parepare, tepatnya di Datae, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Taufik yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam putih, tidak bisa memperlihatkan STNK saat dimintai oleh petugas.
Satlantas Polres Sidrap pun memberikan sanksi tilang terhadap Taufik.
"Saat hendak membayar denda tilang, anggota curiga terhadap uang titipan tilang yang dibayar oleh pria tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abdul Azis kepada TribunSidrap.com, Rabu (29/11/2017).
Polisi kemudian melakukan interogasi, hingga diperoleh informasi uang palsu tersebut diperoleh Taufik, dari seorang pria bernama Sudirman (29).
Polres Sidrap pun segera mengamankan Sudirman di rumahnya, Jl Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.(*)