Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luh Kariani Tidak Bisa Memaafkan Suami yang Membuatnya Kehilangan Kaki

dari peristiwa hingga sampai kemarin usai melakukan kekerasan, Kadek Adi tidak pernah meminta maaf kepadanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Luh Kariani Tidak Bisa Memaafkan Suami yang Membuatnya Kehilangan Kaki
Tribun Bali/Putu Candra
Kariana saat bersaksi untuk terdakwa Kadek Adi, Kamis (7/12/2017) di PN Denpasar dalam kasus kekerasan rumah tangga. 

Laporan wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Kekerasan yang dilakukan suami membuat Ni Luh Putu Kariani (33) cacat seumur hidup.

Ia kehilangan kaki kirinya dan hingga kasus ini masuk ke persidangan, ia belum bisa memaafkan suaminya Kadek Adi Waisaka Putra (36).  

Kariani dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terhadap terdakwa Kadek Adi.

Ni Luh Kariani kemarin harus dibantu dua petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kursi rodanya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang itu diungkapkan Kariani, dari peristiwa hingga sampai kemarin usai melakukan kekerasan, Kadek Adi tidak pernah meminta maaf kepadanya.

Dan pascakejadian hubungan keduanya tidak berlanjut dan Kariani belum memaafkan perbuatan Kadek Adi.

Berita Rekomendasi

Baca: Hakim Tunda Pembacaan Vonis Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol

"Setelah kejadian ini, saya tidak ada hubungan lagi dengan dia. Saya tidak memaafkan dia," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, perempuan yang bekerja di villa kawasan Canggu ini menerangkan kronologi kejadian.

Diungkapkan, sebelum kejadian tanggal 5 September 2017, jauh sebelumnya, yaitu tahun 2011 keduanya sudah sering cekcok.

Namun tidak jelas apa permasalahan yang menjadikan keduanya berselisih.

Dikatakan Kariani, saat cekcok terjadi, Kadek Adi kerap main fisik.

"Saya sudah berumah tangga 14 tahun dikarunia 2 anak. Selama berumahtangga ada beberapa kali percekcokan. Dia (Kadek Adi) saat mabuk sering marah dan main fisik," terangnya. Terkait kejadian 5 September 2017, Kariani menceritakan, saat itu dirinya kos di Canggu berniat pulang kampung ke Buleleng bersama anaknya, menjenguk bapaknya yang sakit.

Baca: Jelang Pensiun, Gianluigi Buffon Kembali Raih Penghargaan Individu

Ia bermaksud minta izin ke suaminya yang tengah pergi bekerja sebagai guide freelance.

Sepulang Kadek Adi bekerja, Kariani menyatakan niatnya pulang kampung, namun dilarang.

Tidak hanya melarang, tanpa alasan yang jelas, dikatakan Kariani, suaminya marah-marah.

"Saat itu dia pulang dalam keadaan mabuk. Saya bilang akan pulang kampung, dia melarang. Karena dilarang, akhirnya, saya tidak jadi pulang kampung. Kemudian saya tiduran sama anak," jelasnya.

Saat tiduran, diungkapkan Kariani, suaminya terus marah mengeluarkan kata yang tidak jelas.

Tanpa dinyana, Kadek Adi tiba-tiba mengambil parang dan menebas kaki Kariani.

"Apakah saksi berteriak dan meminta tolong," tanya hakim.

Kariani menyatakan saat ditebas, dirinya dengan sekuat tenaga berteriak meminta tolong agar didengar tetangga kos.

"Saya berteriak, ada perempuan yang melihat tapi lari, karena takut. Setelah menebas, dia (Kadek Adi) membawa saya ke klinik. Saat dibawa ke klinik, saya dalam kondisi sadar," ujarnya.

"Sekarang saya harus memakai kursi roda," imbuh Kariani.

Bantah Soal Asmara

Dalam persidangan ini, Hakim Esthar Oktavi menanyakan sumber persoalan yang melatarbelakangi hingga terjadi kekerasan.

Kariani mengaku tidak ada persoalan.

"Saya tidak tahu, tiba-tiba dia menyerang dengan kondisi mabuk. Pagi hari saat akan bekerja, dia tidak ada ngomong apa-apa. Seperti biasa, saya antar anak ke sekolah, setelah itu baru saya berangkat bekerja," papar Kariani.

"Tidak ada rasa cemburu," kejar hakim lagi.

"Tidak ada," jawab Kariani.

Baca: Rutan Ini Diduga Sewakan Bilik Asmara, Yang Mau Ngamar Mesti Bayar Rp 1,5 Juta

Terkait keterangan yang dibeberkan Kariani, Kadek Adi keberatan.

Dirinya mengaku tersulut amarah lantaran Kariani dianggap berselingkuh.

Mendengar keberatan terdakwa, hakim mengkonfirmasi ke Kariani. Dengan tegas Kariani membantahkan apa yang diutarakan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas