Tatang Agus Volleyantoro Dicopot dari Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus
Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Belum sepekan laporan pengaduan DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kaltim, Kejati Kaltim langsung mencopot jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang di jabatan Tatang Agus Volleyantoro menjadi jaksa fungsional.
Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang (Rp 150 juta) agar diringankan tuntutan pada perkara dugaan korupsi dan hibah KONI Bontang Tahun 2015 senilai Rp 5,6 miliar atas terdakwa H. Udin Mulyono.
Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.
Kejati Kaltim menerima tembusan esoknya dan sejak tanggal 6 Desember langsung membuat surat perintah untuk mengklarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait.
Setelah mengklarifikasi beberapa pihak, Kejati Kaltim langsung mengeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : PRINT-242/Q.4.1/Cp.3/12/2017.
Surat ditandatangani Wakil Kepala Kejati Kaltim M Yusuf tanggal 8 Desember 2017.
Baca: BREAKING NEWS - PHM Kaltim Laporkan Aspidsus Kejati ke Kejagung
Dalam surat perintah itu, dilandasi dasar hukum UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Sebelum keluarnya surat perintah pencopotan jabatan Aspidsus Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk menelaah laporan pengaduan bernomor : Prin-032/Q.4/Hpt.3/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 berdasarkan telaah (WAS-1) dari Asisten Pengawasan Kejati Kaltim adanya laporan pengaduan dari surat Dewan Pengurus Daerah Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim (DPD PHM KALTIM).
Surat pengaduan dari DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim. Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. Kowel.
Disebutkan dalam surat itu, bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150.000.000.
Uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dengan imbalan menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono.
Baca: 14 Terpidana Kabur saat Hendak Dieksekusi Hukuman Cambuk
Namun setelah proses berjalan dilakukan terdakwa H Udin Mulyono dituntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.
Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana dikonfirmasi Tribun terkait pencopotan jabatan jaksa Tatang Agus Volleyantoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan, akan menjelaskan Senin (11/12) pekan depan.
"Hari Senin akan saya jelaskan semuanya. Saya lagi di Jakarta ada acara keluarga. Jadi tunggu hari Senin," kata Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017) sore.(bud)