Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tatang Agus Volleyantoro Dicopot dari Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus

Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tatang Agus Volleyantoro Dicopot dari Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana. TRIBUN KALTIM/BUDI HARTONO 

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana dikonfirmasi Tribun terkait pencopotan jabatan jaksa Tatang Agus Volleyantoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan, akan menjelaskan Senin (11/12) pekan depan.

"Hari Senin akan saya jelaskan semuanya. Saya lagi di Jakarta ada acara keluarga. Jadi tunggu hari Senin," kata Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017) sore.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas