Walah, Tukang Kebun SD di Surabaya Cabuli 6 Bocah, Aksi Bejatnya Baru Terungkap Setelah 2 Tahun
Madkur, pria 46 tahun dari kawasan Jl Bandarejo, Surabaya, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap enam bocah di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Madkur, pria 46 tahun dari kawasan Jl Bandarejo, Surabaya, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap enam bocah di bawah umur.
Pria itu pun ditangkap dan kini menjalani penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, I Dewa Gede Juliana mengatakan, kejahatan Madkur terungkap setelah dua korbannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua korban itu masing-masing pelajar kelas 2 dan 3 SD dan berusia masing-masing 8 serta 9 tahun.
Bocah-bocah tersebut bisa dengan mudah didekati Madkur yang sehari-hari bekerja merawat kebun sekolah di tempat mereka belajar.
Dalam penyidikan sementara terungkap, Madkur kali pertama melakukan kejahatan asusila pada 2015, saat korban berinisial AP duduk di kelas 1.
Saat itu, AP yang sedang bermain, tiba-tiba dihampiri, lalu dipeluk dan diciuminya.
"Pelaku tidak hanya memeluk dan menciumi korban, tapi juga memegangi kemaluan korban," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, I Dewa Gede Juliana, Jumat (8/12/2017).
Selain ke korban AP, kata Gede Juliana, pelaku Madkur juga melakukan perbuatan asusila terhadap AN. Cuma, korban AN tidak sampai dipegang kemaluannya.
Menurut Gede Juliana, perbuatan dilakukan di ruang sekolah dan pernah di ruang guru sekolah korban.
"Pelaku melakukan perbuatannya ketika suasana sekolah sepi. Pelaku menghampiri dan merayu korban dan selanjutnya melakukan pencabulan," tutur Gede Juliana.
Terhadap kedua korban, lanjut Gede Jukian, Madkur nelakukan aksi tak senonoh itu terakhir kali dilakukan pada Oktober dan November 2017. Setiap usai melakukan, korban diberi uang Rp 2 ribu.
Aksi Madkur terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Selanjutnya orangtua korban lapor dan guru sekolah dan ke PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada awal Desember 2017.
"Sampai sekarang yang lapor baru dua korban, saya berharap korban lainnya mau melapor ke kami," harap Gwde Juliana.
Atas perbuatan yang dilakukan Madkur, dia bakal dipersangkakan dengan pasal 82 UURl No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dia siancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar.