Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Harus Bisa Merevisi UU Peradilan Militer
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diharap bisa merevisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
![Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Harus Bisa Merevisi UU Peradilan Militer](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hadi-dan-gatot-nih3_20171209_111315.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marsekal Hadi Tjahjanto, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang ditunjuk Presiden RI Joko Widodo sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo diharap bisa merevisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Harapan ini disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, karena masih adanya oknum TNI yang terlibat indikasi pelanggaran HAM.
Dari catatan KontraS Sumut, sepanjang tahun 2017, angka kekerasan yang melibatkan TNI sebanyak 20 kasus.
Baca: Mengenal Mayjen (Pur) Sudrajat yang Dipilih Prabowo untuk Bertarung di Pilgub Jabar
Memang, angka ini tidak setinggi dengan institusi Polri yang terlibat 39 kasus kekerasan.
"Selama ini, UU peradilan militer tersebut kami nilai kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM. Harapan kami, Panglima TNI yang baru ini bisa mengubah wajah TNI menjadi lebih humanis dan merakyat," kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam, Sabtu (9/12/2017).
Amin mengatakan, aparat TNI yang bertugas di Sumatera Utara kerap terlibat dalam berbagai konflik agraria.
Tak hanya itu, bahkan oknum TNI dari Angkatan Udara pernah terlibat kasus pelanggaran HAM di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Baca: Marsda Yuyu Sutisna Disebut-sebut Berpeluang Gantikan Hadi Tjahjanto Jabat KSAU
"Banyaknya keterlibatan TNI dalam konflik agraria juga harus menjadi perhatian dan catatan penting panglima TNI. Harusnya, jika terlibat dalam mengamankan persoalan sengketa lahan, TNI bertindak netral. Bukan malah menjadi aktor dalam kemelut konflik yang terjadi," ungkap Amin.
Jika TNI kerap terlibat dalam berbagai kasus kekerasan, kata Amin, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan menurun. Masyarakat tidak akan percaya lagi pada TNI.
"Ketika terjadi tindak kekerasan terhadap masyarakat, harapan kami Panglima TNI bisa memberikan akses atas keadilan. Dan jangan lagi ada kesan melindungi anggota yang bersalah," kata dia. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.