Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Yogyakarta Kehabisan Lahan Pemakaman Sejak Dua Tahun Lalu

optimalisasi lahan makam bisa dilakukan dengan mendata pemakaman yang sudah tidak dirawat ahli waris selama periode waktu tertentu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kota Yogyakarta Kehabisan Lahan Pemakaman Sejak Dua Tahun Lalu
Tribun Jogja/Hasan Sakri
Tribun Jogja/Hasan Sakri PEMAKAMAN PENUH - Nisan-nisan berhimpitan penuh sesak di pemakaman umum Kintelan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/10/2017). pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk membuka lahan baru untuk pemakaman umum di luar wilayah kota Yogyakarta guna memenuhi kebutuhan lahan untuk pemaknan umum. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dibutuhkan untuk optimalisasi lahan pemakaman di Kota Yogyakarta.

Contohnya aturan makam tumpuk atau bersusun.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengakui lahan makam di Kota Yogyakarta sudah tidak lagi mencukupi.

Data dari penelitian yang dilakukan pada 2013 menyebutkan, sejak 2015 Kota Yogyakarta sudah kehabisan lahan pemakaman.

"Kalau diupayakan optimalisasi lahan pemakaman, maka kebutuhan lahan makam bisa terpenuhi namun itu perlu regulasi yang kuat artinya butuh payung hukum berupa revisi Perda," ujar Edy, Minggu (10/12/2017).

Baca: Sejumlah Rumah dan Lahan Pemakaman di Gampong Pulo Baroh Terancam Amblas

Edy menjelaskan, optimalisasi lahan makam bisa dilakukan dengan mendata pemakaman yang sudah tidak dirawat ahli waris selama periode waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

Lahan tersebut bisa ditempati warga lain atau dengan menumpuk makam jika masih satu keluarga.

"Regulasinya baru membolehkan susun yang masih keluarga, kalau beda keluarga belum," jelasnya.

Selama ini, pemakaman di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996.

Baca: Warga Thailand Rela Habiskan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Pemakaman Hewan Kesayangan

Pemkot Yogyakarta kemudian mengusulkan revisi atas peraturan daerah tersebut dan sudah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 berupa Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Kota Yogyakarta sendiri memiliki 191 makam.

153 diantaranya merupakan pemakaman umum sedang 38 diantaranya bukan pemakaman umum atau dikelola badan.

Sementara, dari 153 TPU dari tahun 2014 16 diantaranya merupakan Sultan Ground (SG) dan 137 tanah negara.

Edy menambahkan, pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebaiknya sudah memasukkan rencana penambahan lahan makam di luar Kota Yogyakarta untuk mengantisipasi apabila lahan makam di Kota Yogyakarta tidak lagi mencukupi.

"Upaya awal memang optimalisasi dan penataan lahan makam. Jika masih tidak mencukupi maka perlu ada penambahan lahan makam di luar kota," kata Edy yang menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola empat lahan pemakaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan tawaran untuk menggunakan lahan sultan ground untuk memenuhi kebutuhan makam.

Edy menyebut, koordinasi dengan pihak Keraton Yogyakarta mungkin dilakukan kedepannya. (TRIBUNJOGJA.COM/GIL)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas