Ini Kondisi Terbaru Bocah 5 Tahun yang Dianiaya Sang Kakek Pakai Kera di Pasuruan
Ia berharap tersangka ini bisa segera menjalani proses persidangan atas perbuatan bejatnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kakek HRN terhadap cucunya sendiri AZI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Hal itu dilakukan Korps Bhayangkara sebagai bukti kasus penganiayaan itu menjadi prioritas utama.
Maka dari itu, polisi mempercepat proses pemeriksaan dan pembuatan laporan kepolisian.
Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa. Dalam tahap ini, penyerahan berkas itu masuk dalam tahap 1.
"Mudah - mudahan berkas itu segera diperiksa penyidik kejaksaan dan harapannya bisa segera dikeluarkan surat pernyataan kelengkapan berkas atau P21," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Arumsari saat dihubungi SURYA.co.id, Senin (11/12/2017).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian, dinyatakan sudah selesai.
Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk tersangka, korban dan orang tua korban. "
"Kalau segera diperiksa kejaksaan artinya kan kasus ini bisa segera disidangkan karena ini menjadi atensi pimpinan. Tapi kalau semisal ada kekurangan akan segera kami lengkapi," papar dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang fokus melakukan pemulihan kondisi psikis dan mental korban.
Ia menerangkan, korban sedang proses pendampingan.
Bahkan, ia pun sudah meminta ibu kandung korban untuk merawat korban langsung.
"Saya sudah minta ibunya untuk membawa korban ke Malang ikut kerja di sana. Tujuannya agar korban ini pulih dan segera hilang rasa traumanya," tambah dia.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga sedang menyelesaikan percepatan penyelesaian kasus ini.
Ia berharap tersangka ini bisa segera menjalani proses persidangan atas perbuatan bejatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.