Ini Kondisi Terbaru Bocah 5 Tahun yang Dianiaya Sang Kakek Pakai Kera di Pasuruan
Ia berharap tersangka ini bisa segera menjalani proses persidangan atas perbuatan bejatnya.
Editor: Hendra Gunawan
"Tersangka kami tahan di Polres," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 80 dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, pemeriksaan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada kakek yang nekat menganiaya cucunya sendiri menggunakan binatang.
Binatang ini tergolong binatang buas, yakni kera atau monyet.
Kejadian memilukan ini dialami AZI warga Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Bocah 5 tahun diduga dianiaya kakeknya yang berinisial HRN (44).
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos).
Sebab, saat kejadian penganiayan itu, ada salah satu warga yang merekam aksi brutal kakek tersebut.
Video itu juga sempat beredar di grup medsos yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu, terekam jelas penganiayaan yang diduga dilakukan HRN pada cucunya.
Tergambar jelas kala itu, HRN menggunakan sarung warna biru motif kotak-kotak tanpa kaos atasan dan bertelanjang dada.
Penganiayaan itu diduga dilakukan di sebuah lahan kosong.
AZI tampak ketakutan dalam video itu. Ia tak mengenakan sehelai benangpun.
Ia teriak kesakitan saat monyet itu sudah menyerangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.