Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Utang Rp 3 M Sambil Bawa Pedang, Debt Collector Dibui

Jika berhasil, pelaku akan menerima jasa penagihan utang dengan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tagih Utang Rp 3 M Sambil Bawa Pedang, Debt Collector Dibui
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Edward Mickel P (40) tidak bisa berkutik saat ditangkap tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (11/12/2017). Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tinggal di Kedaurus Surabaya ini diringkus polisi lantaran menagih hutang Rp 3 miliar sambil membawa pedang.

Edward menagih utang Rp 3 miliar kepada HR, warga Manyar Kertoharjo, Surabaya ini sambil mengancam dengan pedang. Edwar sendiri sehari-harinya meupakan debt collector.

“Begitu mendapat order menagih utang, pelaku langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pedang panjang,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12/2017).

Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang menerima laporan ada orang tidak dikenal menagih utang ke kerumah HR sambil membawa senjata tajam, akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku sedang marah-marah, kemudian diamankan. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan pedang yang ditaruh di bawah jok belakang mobil," jelas Lily.

Baca: Bentrok, Seorang Debt Colector Terluka Saat Berniat Tarik Mobil Leasing

BERITA TERKAIT

Di hadapan penyidik, pelaku Edwar mengaku jika saat itu mendapat tugas meangih utang korban sebanyak 3 milar.

Dalam setiap menerima pekerjaan dirinya bekerja dengan dua orang teman pelaku.

Jika berhasil, pelaku akan menerima jasa penagihan utang dengan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih.

“Saya kesal karena sudah lima kali datang dan belum juga dibayar. Janji dalam surat perjanjian korban ini akan membayar sebanyak Rp 7 milar," aku Edward.

Dari penangkapan Edward, petugas menyita barang bukti berupa pedang panjang dan mobil Innova warna silver L 1975 AV serta 1 STNK.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Edward dijebloskan ke sel tahanan Mapolretabes Surabaya. Dia bakal dijerat UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas