Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas, Ini Vonis yang Diterima Taruna Akpol

Isak tangis pecah dalam sidang empat terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas, Ini Vonis yang Diterima Taruna Akpol
Tribun Jateng/M Radlis
Salah satu Taruna Akpol dirangkul oleh keluarganya setelah divonis melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian adik kelasnya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Isak tangis pecah dalam sidang empat terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/12/2017).

Keempat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi vonis berbeda.

Gibrail dijatuhi hukuman penjara satu tahun sementara tiga rekannya divonis enam bulan 20 hari oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Widjijantono.

Baca: Kumpul Kebo Selama 3 Bulan Bersama Istri Orang, Bagus Bonyok Dihakimi Warga di Terminal

"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa 2, 3 dan 4 ( Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury) masing masing enam bulan 20 hari. Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa satu (Christian Atmabrita Sermumes) selama satu tahun penjara," ujar majelis hakim.

Sidang vonis penganiayaan taruna akpol
Sidang vonis penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna Akpol

Mendengar putusan ini, keluarga masing masing terdakwa menangis.

Berita Rekomendasi

Isak tangis pecah di dalam ruang sidang, tak terkecuali para terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.

Majelis hakim menilai Christian terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga yang menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik tingkatnya yang menyebabkan luka.

Hal yang dianggap meringankan para terdakwa diantaranya adanya perjanjian damai saling memaafkan antara terdakwa dan keluarga korban.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas