Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas, Ini Vonis yang Diterima Taruna Akpol
Isak tangis pecah dalam sidang empat terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Isak tangis pecah dalam sidang empat terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/12/2017).
Keempat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi vonis berbeda.
Gibrail dijatuhi hukuman penjara satu tahun sementara tiga rekannya divonis enam bulan 20 hari oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Widjijantono.
Baca: Kumpul Kebo Selama 3 Bulan Bersama Istri Orang, Bagus Bonyok Dihakimi Warga di Terminal
"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa 2, 3 dan 4 ( Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury) masing masing enam bulan 20 hari. Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa satu (Christian Atmabrita Sermumes) selama satu tahun penjara," ujar majelis hakim.
Mendengar putusan ini, keluarga masing masing terdakwa menangis.
Isak tangis pecah di dalam ruang sidang, tak terkecuali para terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai Christian terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga yang menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik tingkatnya yang menyebabkan luka.
Hal yang dianggap meringankan para terdakwa diantaranya adanya perjanjian damai saling memaafkan antara terdakwa dan keluarga korban.