FPI Minta Ustadz Alfian Tanjung Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Tuntutan supaya Alfian Tanjung dibebaskan dari jerat hukum dilontarkan FPI saat menggekar demo di depan PN Surabaya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur meminta supaya ustaz Alfian Tanjung dibebaskan dari tuntutan hukum. FPI menilai Alfian Tanjung tidak melajukan salah dan tak perlu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tuntutan supaya Alfian Tanjung dibebaskan dari jerat hukum dilontarkan FPI saat menggekar demo di depan PN Surabaya, Rabu (13/12/2017) siang.
Choerudin dari perwakilan DPP FPI Jatim mengatakan, ustadz Alfian Tanjung tidak berbuat salah. Dia yang didakwa melakukan ujaran kebencian saat menyampikan ceramah dalam suatu acara pengajian dinilai sudah benar dalam menyampaikan materi ceramahnya.
Baca: Kumpul Kebo Selama 3 Bulan Bersama Istri Orang, Bagus Bonyok Dihakimi Warga di Terminal
"Ustadz Alfian Tanjung dinilai salah saat ceramah dan materinya soal Partai Komunis Indinesia (PKI). Kita semua sebagai umat Islam harus menentang itu PKI," terang Choerudin dalam orasinya di depan PN Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Dia mengingatkan, semua umat Islam tidak boleh lengah bahaya komunis di Indonesia.
"Semua harus bersatu melawan PKI tumbuh di Indoensia," tegasnya.
Lantaran tidak bersalah, Choerudin meminta supaya ustadz Afian Tanjung bebas dari tuntutan hukum.
"Tidak perlu ada sidang, ustad Alfian tak salah dan harus dibebaskan," pintanya disambut takbir dari massa aksi.
Aksi di PN Surabaya ini tidak hanya dari FPI Jatim, melainkan diikuti massa ormas lainnya. Ada Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Pemuda Pancasiala Jatim dan ormas lainnya.
Aksi damai ini mendapat penjagaan dan pengamanan ketat sebanyak 700 personel Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.