Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biar ‘Bebas Bergerak’ Di Jalan Tanpa Tilang, Coba Deh Kamu Lakukan Hal Ini

“Bebas Bergerak” menjadi salah satu campaign dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

zoom-in Biar ‘Bebas Bergerak’ Di Jalan Tanpa Tilang, Coba Deh Kamu Lakukan Hal Ini
(TRIBUN JABAR/ZELPHI
Ratusan kendaraan sepeda motor diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengelola perpajakan dan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan pendapatan daerah demi menunjang pembangunan daerah, terutama pada bidang pajak kendaraan bermotor.

Oleh sebab itulah, saat ini pajak kendaraan bermotor berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah di Jawa Barat dibanding dari sektor yang lain.

Membayar pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Rasa aman dan tenang akan tercipta ketika pemilik maupun pengguna kendaraan bermotor sudah membayar pajak kendaraannya sehingga bebas bergerak kemana saja tanpa takut ditilang.

“Bebas Bergerak” juga menjadi salah satu campaign dari Bapenda Provinsi Jawa Barat. Bebas Bergerak ini artinya ketika pengguna kendaraan bermotor sudah membayarkan pajaknya maka ia akan bebas bergerak kemana saja.

Tak hanya itu, saat ini Tim Pembina Samsat sudah memiliki banyak inovasi produk layanan yang memudahkan pengendara kendaraan bermotor dalam membayar pajak.

Dimanapun dan kapanpun wajib pajak bisa membayarkan pajaknya berkat inovasi produk layanan Bapenda Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Maka tak mengherankan “Kemanapun anda pergi, kami siap melayani.” begitulah salah satu tagline Bebas Bergerak.

Berita Rekomendasi

Dua produk layanan unggulan dari Tim Pembina Samsat yang saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat adalah adalah Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Menerapkan sistem jemput bola yang langsung mendatangi masyarakat di pusat-pusat aktivitas masyarakat, menjadi strategi dari Samling dan Samdong dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dengan akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang relatif mudah dan cepat.

Samling (Samsat Keliling)

Samling atau Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang berada di dalam kendaraan roda empat, melalui metode jemput bola yaitu dengan mendatangi masyarakat pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Untuk pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tinggal datang ke Samling yang tersedia di lokasi-lokasi seluruh Jawa Barat yang informasinya bisa didapatkan pada situs bapenda.jabarprov.go.id, dan tinggal membawa persyaratan KTP, STNK dan SKPD asli untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Samdong (Samsat Gendong)

‘SAMDONG’  kependekan dari Samsat Gendong, merupakan terobosan inovatif yang berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, demi melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana seperti jarak yang ditempuh lebih dekat, sebab dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya.

Untuk informasi tentang lokasi Samling dan Samdong disekitar Anda, dapat mengunjungi situs bapenda.jabarprov.go.id.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas