Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Dua Polisi Diusir Warga Karena Razia di Jalan Kampung, Ini Kata Kasat Lantas Polres Grobogan

Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mengusir dua petugas kepolisian yang tengah mengadakan razia viral di media sosial.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Viral Dua Polisi Diusir Warga Karena Razia di Jalan Kampung, Ini Kata Kasat Lantas Polres Grobogan
Cuplikan video di Instagram
Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia di jalanan kampungnya. 

"Anggota kami dengan sabar dan bersikap sopan meninggalkan lokasi tersebut."

"Kami yang masih menggelar razia mendapat laporan dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tetapi yang melakukan protes sudah tidak ada," kata Panji, Rabu (13/12/2017),

Dasar hukum

Wewenang polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Pada Pasal 14 huruf b dan c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, polisi dapat menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Selain itu, polisi juga dapat membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kominfo Targetkan 75 Smart City di 2018

Berita Rekomendasi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi orang yang melawan petugas.

Dalam Pasal 212 KUHP, disebutkan bahwa orang yang melawan aparta penegak hukum yang sedang betugas dapat dijerat Pasal 212 KUHP.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Polisi Diusir Warga Saat Razia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas