Ketika Empat Perempuan Penjudi dan Seorang Waria Merayu Polisi Agar Tak Ditahan
Empat perempuan dan seorang waria ditangkap anggota reskrim Polsek Babat saat tengah asyik menggelar judi.
Editor: Dewi Agustina
Uliatun (35) penghuni kamar nomor 2 asal Desa Kesambi RT 10 RW 10 Pucuk Lamongan.
Ririat Yuniar Trissanti (34) penghuni kamar nomor 14 asal Dusun Bumirejo Desa Sawojajar RT 03 RW 01 Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa Tasikmalaya
Indah Sari (19) dan seorang waria, Aming (22) yang punya nama malam Veronika, keduanya asal Dusun Biting Desa Gondang Kecamatan Sugio Lamongan.
Mereka diangkut menggunakan mobil patroli polisi ke Polsek Babat.
Sama saat sedang ditangkap, dalam perjalanan di atas mobil patroli, di antara tersangka ini masih merengek memelas dan merayu petugas tidak dilanjutkan perkaranya.
Seorang anggota reskrim, Brigadir Sumarsono yang turut dalam penangkapan, adalah petugas yang paling banyak kena rayuan.
"Rayuan, ngalem, itu yang muncul. Intinya minta dilepas," kata salah satu petugas kepada Surya.
Karena ini masuk tindak pidana dan menjadi penyakit masyarakat, rayuan para cewek itu tidak digubris petugas.
Baca: Gempa 6,9 SR Sebabkan Dua Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
Mereka tetap diproses sesuai jalur hukum dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kini kelima penjudi harus mendekam di sel tahanan Polsek Babat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 140 ribu, dan 1 set kartu domino.
"Ini ada unsur perjudian masuk tindak pidana. Kelimanya ya harus menjalani proses hukum," tegas Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.