Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Kudus Kembangkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Pemkab Kudus menggunakan teknologi informasi untuk pelayanan pendidikan, gawat darurat dan penanganan aduan masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemkab Kudus Kembangkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Istimewa
Aplikasi Menara 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik biasanya dilakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung atau Surabaya.

Namun Pemkab Kudus, Jawa Tengah rupanya tidak mau kalah dengan kota-kota tersebut.

Berbeda dengan kota besar yang lebih fokus pada penggunaan teknologi informasi untuk mengatur ketertiban kota, Pemkab Kudus menggunakan teknologi informasi untuk pelayanan pendidikan, gawat darurat dan penanganan aduan masyarakat.

Di bidang pendidikan, Pemkab Kudus memperkenalkan sistem all day school. Sistem ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile yang diberi nama Sipintar (Sistem Informasi Pendidikan Nusantara).

Ketika daerah lain sibuk menerapkan sistem full day school, Pemkab Kudus justru tidak ingin siswanya menghabiskan waktu puluhan jam di sekolah.

Dengan aplikasi Sipintar, siswa di Kudus bisa belajar di mana dan kapan saja dengan menggunakan gawai yang dimiliki.

Baca: Angkut Rokok Tak Berpita Cukai, Tiga Pemuda Diamankan Bea Cukai Kudus

Berita Rekomendasi

“Sedangkan orang tua siswa bisa mengakses atau kontrol apa saja yang diajarkan ke siswa termasuk tugas-tugas yang diberikan dengan asyik dan menyenangkan. Harapan saya, anak-anak nantinya tidak lagi bawa-bawa buku. Tetapi lebih simpel dengan gadget,” papar Bupati Kudus,  Musthofa dalam keterangan pers, Selasa (19/12/2017).

Sedangkan untuk penanganan aduan masyarakat, Pemkab Kudus mengembangkan aplikasi Menara (Menjaga Amanah Rakyat).

Aplikasi Android itu memiliki beberapa menu, antara lain, layanan publik, usulan warga, gawat darurat, dan informasi lain tentang Kudus.

Aplikasi Menara bahkan bisa digunakan untuk mengetahui kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terhubung dengan sistem e-performance.

"Kritik dan saran yang disampaikan melalui aplikasi ini akan terhubung ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan dipantau oleh bupati. Jika selama 1x24 jam tidak ada respon, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mendapatkan penilaian buruk," kata Musthofa.

Kudus juga memiliki aplikasi penanganan gawat darurat yang diberi nama K119.  Aplikasi ini dioperasikan oleh RSUD dr. Lukmono Hadi, Kudus dan terintegrasi dengan semua Rumah Sakit, Puskesmas, Damkar, BPBD maupun Kepolisian.

Sehingga ketika terjadi kondisi gawat darurat, sistem dengan cepat mengoordinasikan dengan cepat kehadiran Kepolisian, ambulans, serta penyiapan ruang perawatan yang kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas