Tersangka OTT Polrestabes Surabaya Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting Akhirnya Dibebaskan
Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting ditangkap saat Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/11/2017).
Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Imam Mahmudi, Pengacara Amaliq Wahyudi, pria yang ditangkap dan sempat ditetapkan tersangka pasca OTT Tim Saber Pungli Polrestabes di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (18/12/2017). TRIBUN JATIM/PRADHITYA FAUZI
Baca: PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Karyawannya Rp 13 Miliar
"Penangkapan masing-masing di tempat parkir, tidak dalam satu ruangan, itu kan bukan OTT namanya, poin itu juga yang diberatkan. Malah uang sebagai barang buktinya yang ditemukan hanya Rp 500.000," sambungnya.
Imam mengatakan pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya perihal kasus yang dialami Amaliq.
Tetapi Imam menyayangkan hal itu lantaran kliennya merasa dirugikan.
Dari OTT itu, awalnya ada empat orang yang diamankan dan diperiksa.
Sekitar seminggu kemudian, polisi pun menetapkan Jusuf Peulisa Ginting dan Amaliq Wahyudi sebagai tersangka.
BERITA REKOMENDASI