Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka OTT Polrestabes Surabaya Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting Akhirnya Dibebaskan

Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting ditangkap saat Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/11/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka OTT Polrestabes Surabaya Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting Akhirnya Dibebaskan
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Imam Mahmudi, Pengacara Amaliq Wahyudi, pria yang ditangkap dan sempat ditetapkan tersangka pasca OTT Tim Saber Pungli Polrestabes di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (18/12/2017). TRIBUN JATIM/PRADHITYA FAUZI 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Amaliq Wahyudi dan Jusup Peulita Ginting ditangkap saat Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/11/2017).

Usai ditangkap, keduanya sempat menjalani proses hukum hingga akhirnya statusnya menjadi tersangka.

Terkait hal itu, pengacara pihak Amaliq Wahyudi, Imam Mahmudi mengatakan Tim Saber Pungli Polrestabes harus melakukan evaluasi pada kasus dugaan OTT yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya, pihak keluarga dari salah satu tersangka mengajukan praperadilan, yakni istri Amaliq Wahyudi.

Sebelumnya, Amaliq ditetapkan menjadi tersangka dari pihak yang sebelumnya diduga telah memberi suap kepada seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, yakni Jusup Peulisa Ginting.

Dari sana, permohonan praperadilan itu telah dimenangkan pihak Amaliq.

BERITA TERKAIT

Baca: Buronan Kasus Pemerkosaan dan Percobaan Pembunuhan Ditangkap saat Tertidur Pulas

Sebab, dikatakan Imam bila tuduhan suap tersebut tidak terbukti adanya.

Sehingga, secara otomatis kedua tersangka dari kasus OTT itu pun dibebaskan.

"Penangkapan Amaliq tidak sah, termasuk Jusuf Peulisa Ginting, sehingga keduanya telah dibebaskan dari tahanan," tegas Mahmudi pada beberapa awak media, Senin (18/12/2017).

Mahmudi menyesalkan adanya barang bukti berupa uang senilai Rp 14,8 juta yang disangkakan.

Dari fakta yang ada, uang belasan juta itu ternyata bukan diberikan dari pihak Amaliq kepada Jusuf.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan ketika praperadilan, kesimpulan dari lima saksi mengatakan bila kedua tersangka itu ditangkap di tempat yang terpisah dan bukan berada dalam satu ruangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas