Penasihat Hukum Minta Terdakwa Mega Pungli Jafar dan Dwi Dibebaskan
Fakta persidangan yang dianggap tidak memenuhi unsur pemerasan dan tindak pencucian uang, agar majelis hakim membebaskan kliennya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sidang agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan Sekretarisnya Dwi Hari Winarno, menyampaikan nota pembelaan dengan memaparkan catatan fakta persidangan setebal 100 lembar halaman.
Tim penasihat hukum Yun Suryotomo dan Tedhi Hermawan, dengan fakta persidangan yang dianggap tidak memenuhi unsur pemerasan dan tindak pencucian uang, agar majelis hakim membebaskan kliennya.
Penasihat hukum Yun membacakan nota pembelaan setebal 47 halaman, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Jafar dan Dwi.
"Menyatakan terdakwa Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara pungutan liar sebagaimana pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke (I) KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum," tutur Yun, dalam sidang PN Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (19/12/2017).
Selain itu, penasihat hukum juga meminta terdakwa Jafar dan Dwi dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Baca: Ketua Komura Ditangkap di Hotel Tertutup Bersama Istri Muda
"Memulihkan kembali hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabetnya seperti sedia kala. "Mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak-pihak dimana barang tersebut disita," urai Yun yang didampingi Thedi dan Samsir.
Siang yan dipimpin Joni Kondolele didampingi Edy Toto Purba dan Yoes Hartyarsa, bakal dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Reza Pahlevi.(bud)