Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Kasus Perampokan Roboh Dihadiahi Timah Panas

Ketiga tersangka menggasak berbagai handphone dari lantai tiga toko korban caranya menjebol ventilasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Kasus Perampokan Roboh Dihadiahi Timah Panas
Tribun Medan/ Array A Argus
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna saat menginterogasi residivis kasus perampokan yang terlibat pembobolan toko selular, Rabu (20/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua residivis kasus perampokan roboh 'dihadiahi' timah panas. Keduanya masing-masing Aiman Yusmizar alias Gabus warga Jalan Stasiun No 54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal dan Chandra Gunawan Harahap alias Encol warga Jalan Tanjung Anom, Komplek Griya Blok D, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain menembak keduanya, petugas juga memberikan tindakan tegas pada Ilham Syahputra alias Kodok warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Helvetia. Ketiganya merupakan otak pelaku pembobol toko selular milik Andi di Jalan TB Simatupang, Sunggal.

"Ketiganya ini merupakan pelaku utama. Karena berusaha kabur saat ditangkap, ketiganya kami tindak tegas," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (20/12/2017).

Menurut Dadang, ketiga tersangka menggasak berbagai handphone dari lantai tiga toko korban.

Baca: Bandit yang Saat Beraksi Sebabkan Korban Tewas Dihadiahi Timah Panas

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara menjebol ventilasi pada Kamis (16/11/2017) lalu.

Berita Rekomendasi

"Setelah kasus ini dilaporkan, kami lebih dulu mengamankan penadahnya berinisial AF. Lalu, kami kembangkan lagi sehingga menangkap pelaku lainnya," kata Dadang.

Dari keterangan AF atau M Afri Yansyah warga Dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Langkat, ditangkap dua penadah lainnya.

Mereka adalah Irwansyah warga Jalan Gaperta Ujung, Helvetia dan Roga Sudewa Ginting warga Dusun Melati, Kelurahan Mancang, Kabupaten Langkat.

"Turut kami sita barang bukti berupa tiga unit televisi. Satu buah kompor gas hasil kejahatan, dan beberapa handphone yang belum sempat dijual," kata perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas