Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Dua Sekawan Ini Kini Menikmati Pengapnya Tahanan
Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, berinisial SA (15) hingga hamil empat bulan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Sartono (23), warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.
Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, berinisial SA (15) hingga hamil empat bulan.
Duda beranak satu ini menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) di Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.
Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.
Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali.
Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu. Keduanya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Keduanya dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Kapolsek Pringsewu Kompol Andik.