Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Diler Mobil Jadi Tersangka Kasus Penambangan Bauksit Ilegal

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan WD alias AW (54 tahun)

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Bos Diler Mobil Jadi Tersangka Kasus Penambangan Bauksit Ilegal
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan WD alias AW (54 tahun) bos sebuah diler mobil sebagai tersangka kasus penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis lalu (21/12/2017). 

Penetapan tersangka tersebut sesuai pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Minerba tahun 2009, sebagai pelaku usaha penambangan.

"Hingga kini baru satu orang yang kita tetapkan tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihantmoko.

Sebagaimana diberitakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek dan menghentikan aktivitas penambangan bauksit di dermaga Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10) lalu.

Tindakan tersebut diambil setelah pihak penambang diduga tidak bisa menunjukkan legalitas pertambangan. Tak hanya itu, sejumlah alat berat yang digunakan menambang bauksit sudah disegel dan dipasang garis polisi.

Polisi menilai, aktivitas tambang tersebut dilakukan PT AIPP menggunakan lokasi lahan PT Lobindo. Rencananya, bauksit tersebut dikirim ke Marunda, Jakarta menggunakan tugboat dengan kapasitas angkutan 1.800 ton.

Pantauan di lapangan, sebagian besar bauksit sudah masuk dalam kapal tugboat yang diambil dari tumpukan bekas tambang sebelumnya di kawasan Tanjung Moco

Berita Rekomendasi

Polisi telah memasang police line terhadap sejumlah alat berat yang ada di lokasi perkara, termasuk menyita 6 dump truck yang kini terparkir di halaman Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta.

Termasuk Amjon, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri.

Amjon mengatakan, aktifitas tambang yang dilakukan PT APP tersebut tidak memiliki izin sebagaimana layaknya untuk pengangkutan batu bauksit menggunakan kapal tongkang jenis tugboat.

"Pada prinsipnya, PT AIPP tidak memiliki izin pengangkutan batu bauksit tersebut. Namun kesalahannya dalam proses pengurusan, memasukan batu bauksit itu ke dalam tugboat," jelas Amjon usai dimintai keterangan

Seharusnya, kata Amjon, setelah mengantongi izin, perusahaan itu baru  dapat melakukan pengangkutan bauksit ke tempat yang dituju.

"Ibaratkan pengendara kendaraan yang seharusnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga jika tidak ada, tentunya bisa ditangkap atau ditilang polisi," selorohnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas