Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Ditolak, Mahasiswa Ini Tega Bunuh, Setubuhi, Lalu Buang Jasad Pujaan Hatinya di Semak-semak

Kasus kematian Martina Marni (21), mahasiswi jurusan Bahasa Inggris semester 7, Universitas Kristen Indonesia, di Toraja, akhirnya bisa diungkap apara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cinta Ditolak, Mahasiswa Ini Tega Bunuh, Setubuhi, Lalu Buang Jasad Pujaan Hatinya di Semak-semak
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANA TORAJA - Kasus kematian Martina Marni (21), mahasiswi jurusan Bahasa Inggris semester 7, Universitas Kristen Indonesia, di Toraja, akhirnya bisa diungkap aparat Polda Sulsel.

Pelaku pembunuhan Martina adalah seorang pemuda bernama Putra alias Utta (19), mahasiswa pelayaran Barombong, Makassar.

Baca: Kantongi Rekomendasi Partai Gerindra, Isran-Hadi Daftar ke KPU 8 Januari

Utta yang juga warga Kampung Gentengan, Desa Rante Kalua, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, ini nekat membunuh korban, karena cintanya ditolak.

Pelaku ditangkap oleh tim unit khusus Polda Sulsel di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (23/12/2017).

Setelah membunuh dan menyetubuhi jenazah korban, pelaku lalu kabur ke Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Toraja berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan korban.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Mau Kirim Sabu ke Balikpapan, Warga Samarinda Ini Diamankan di Bandara Temindung

Diketahui pula bahwa pelaku kabur ke Makassar dan tinggal di sekitar kompleks Pelayaran Barombong.

Polres Toraja kemudian berkoordinasi dengan tim unit khusus Polda Sulsel.

"Setelah melakukan penjajakan terhadap siswa-siswa pelayaran dari Tana Toraja, maka ditemukan identitas pelaku yang dimaksud sebagai pelaku pembunuh Martina.

Akhirnya, pelaku pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Pelaku pun mengakui telah membunuh Martina dan jenazahnya dia setubuhi.

Rencananya, pelaku akan dijemput oleh personel Polres Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas