Truk dan Kontainer Dilarang Beroperasi di Kota Medan saat Natal dan Tahun Baru
Kapolrestabes Medan mengimbau kepada pengusaha angkutan khususnya truk dan kontainer untuk tidak mengoperasikan kendaraan saat natal dan tahun baru.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengimbau kepada pengusaha angkutan khususnya truk dan kontainer untuk tidak mengoperasikan kendaraan saat natal dan tahun baru.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan saat hari libur keagamaan.
"Saat rapat kemarin, kami sudah mengajukan usulan ini pada Dinas Perhubungan. Pada tanggal 24 dan 25 Desember 2017, serta tanggal 31 Desember dan tanggal 1 Januari 2018 agar menonaktifkan sementara angkutan," ungkap Dadang, Sabtu (23/12/2017).
Ia mengatakan, nantinya pintu masuk ke Kota Medan akan dijaga petugas gabungan. Petugas yang memonitoring terdiri dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Baca: 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu Gagal Beredar Jelang Malam Pergantian Tahun
Pada tahun-tahun sebelumnya, truk-truk yang tetap beroperasi akan dikenakan sanksi. Sebab, sebelumnya aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan.
Tak hanya fokus pada masalah angkutan, kepolisian juga fokus pada masalah peredaran petasan.
Dadang mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain petasan saat pergantian tahun.
"Kalau kembang api, ya boleh saja. Yang tidak boleh itu petasan," ungkap Dadang.
Beberapa masyarakat yang hendak merayakan tahun baru dengan kembang api sudah melapor jauh hari sebelumnya.
Dadang juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat bermain kembang api. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika pergantian tahun. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.