Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

9 Fakta Perselingkuhan Oknum Polisi, Digerebek Saat Pengamanan Natal

Keduanya terciduk sedang berada di Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 9 Fakta Perselingkuhan Oknum Polisi, Digerebek Saat Pengamanan Natal
Tribun Lampung
Bripda TR 

Teguran kepada keduanya dikarenakan Brigadir Rv sudah memiliki istri sah.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Lampung kepada kedua oknum tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, teguran diberikan karena Brigadir Rv bukanlah seorang bujangan lagi, tapi sudah berumah tangga.

"Ini yang dikhawatirkan oleh pimpinannya dan akhirnya terjadi," sebut Hendra.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna (Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza)
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna (Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza)

"Keduanya tepergok oleh Wakapolres didampingi Kasipropam Polres Lampung Utara sedang selingkuh di dalam kamar hotel, " imbuhnya.

Hendra mengatakan, "Kalau mereka berdua ini saling single tidak masalah akan saya nikahkan mereka."

4. Perbuatan dengan Sanksi Berat

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, perbuatan kedua oknum tersebut adalah perbuatan berat sekali dan telah mencoreng nama baik institusi.

"Kedua anggota ini masih oknum polisi baru. Keduanya baru bergabung di institusi Polri saja begini, apa lagi nantinya. Mereka terancam untuk di PTDH," katanya.

5. Sedang Diperiksa Propam Polda Lampung

Brigadir RV dengan Brigadir TR dua oknum Polres Lampung Utara saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di ruang Pengamanan Internal Propam Polda Lampung, Selasa, 26 Desember 2017.

Rencananya, pasca dilakukan pemeriksaan, dua anggota korps bayangkara ini akan langsung dilakukan penahanan oleh Propam Polda.

Menurut Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna, seusai dilakukan pemeriksaan kedua oknum itu akan langsung ditahan di Polda.

6. Menunggu Laporan Istri Brigadir RV

Hendra mengaku, kasus perselingkuhan ini adalah delik aduan. Karena itu pihaknya akan tetap memproses keduanya sesuai dengan aturan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas