Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Porong Ini Bisa Pesan Ganja 10 Kg, Nasibnya Kini Makin Buruk

Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram, Agus Santoso segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Napi Lapas Porong Ini Bisa Pesan Ganja 10 Kg, Nasibnya Kini Makin Buruk
Humas Polda Papua
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram, Agus Santoso segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agus saat ini merupakan narapidana Lapas Porong Sidoarjo.

Baca: Fakta-fakta Siswi SMA Bunuh Teman Sendiri, Pengakuan Saksi Bikin Merinding

Praktik bisnis haram yang dilakukan oleh Agus meski dilakukan di dalam penjara ini terungkap setelah anggota BNNP Jateng menangkap dua rekan Agus saat mengambil kiriman ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.

Rekannya yang bernama Saddam Husain dan Surianto ditangkap anggota BNNP Jateng saat mengambil paket kiriman kopi berisi ganja. Dari pengembangan inilah petugas mengungkap jaringan yang dikendalikan oleh Agus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng, Danang Suro Kusumo, menyatakan berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke PN Semarang.

Berita Rekomendasi

Menurut Danang, sidang pembacaan dakwaan sebenarnya dilaksanakan pada 27 Desember 2017 lalu namun ditunda.

"Sidang pembacaan dakwaan sebenarnya tanggal 27 Desember 2017 lalu tapi ditunda," ujar Danang, Senin (1/1/2018).

Agus didakwa telah menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.

Agus didakwa melanggar pasal 111 ayat (2) junctp pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam berkas perkara, saat mendekam di sel blok A wing 3/11 Lapas Porong Sidoarjo pada Jumat (1/9/2017), Agus menelpon Saddam. Saddam menjenguk Agus di Lapas Porong kemudian dititipi uang Rp 10 juta untuk ditransfer ke seorang yang masih buron bernama Teuku Wan.

Uang itu untuk pembelian ganja.

Tanggal 2 Oktober 2017, Agus menelpon Saddam lagi dan kembali menitipkan uang Rp 10 juta dan ditransfer melalui Bank BCA ke Teuku Wan.

Lalu pada 5 Oktober 2017, Agus kembali menelpon Saddam untuk mengambil kiriman paket kopi berisi ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.

Saddam lalu mengajak temannya, Surianto, untuk ikut ke Kota Semarang mengambil paket tersebut.
Tanggal 9 Oktober 2017, sekitar pukul 08.30, Saddam menyurih Surianto masuk ke dalam Kantor Pos Erlangga mengambil kiriman paket itu.

Saat mengambil paket inilah keduanya ditangkap oleh anggota BNNP Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas