Modus Penggandaan Uang, Sugeng Kuras Harta Korbannya Hingga Rp 15 Juta
Polisi menangkap tersangka penipuan bermodus penggandaan uang bernama Sugeng Riyadi (40) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sholeh (45) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri menjadi korban penipuan melapor ke Polsek Kandat.
Polisi menangkap tersangka penipuan bermodus penggandaan uang bernama Sugeng Riyadi (40) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2018).
Informasinya, kejadian penipuan ini berlangsung pada bulan Mei 2017.
Saat itu, Sugeng bertamu ke rumah Sholeh bermaksud menunjukkan ilmu metafisika yang bisa dipakai untuk mendatangkan uang dari alam gaib.
Baca: Cerita Petugas Lapas Nusakambangan Diganggu Noni Belanda hingga Bertemu Penampakan
Sugeng berupaya menyakinkan Sholeh jika dirinya mampu menggandakan uang.
Namun, Sugeng beralasan ada syarat yang harus dipenuhi yakni memberikan mahar terlebih dahulu sebagai pancingan selama proses penggandaan uang.
Entah apa yang terbesit di benak Sholeh hingga percaya akal bulus Sugeng.
Sholeh pun dengan sukarela memberikan sejumlah uangnya.
Baca: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Lebih dari Layak Dicalonkan Jadi Gubernur Jateng
nurutnya telah berisi alat perdukunan sebagai media penggandaan uang.
Untuk memuluskan penipuannya, Sugeng meminta pada Sholeh agar tidak membuka kardus tersebut dalam tempo waktu yang telah ditentukannya.
Setelah Sholeh masuk ke dalam perangkap, Sugeng mulai memanfaatkannya.
Secara bertahap Sugeng berdalih meminta uang pada Sholeh yang digunakan sebagai syarat mendatangkan uang dari dimensi lain.