Modus Penggandaan Uang, Sugeng Kuras Harta Korbannya Hingga Rp 15 Juta
Polisi menangkap tersangka penipuan bermodus penggandaan uang bernama Sugeng Riyadi (40) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.
Editor: Dewi Agustina
Padahal, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadinya.
Kebohongan Sugeng akhirnya terbongkar setelah Sholeh penasaran yang akhirnya membuka bungkusan kardus tersebut.
Baca: Cantiknya Istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang Sempat Pingsan saat Ditangkap Pesta Narkoba
Ketika dibuka Sholeh hanya bisa geleng-geleng kepala tatkala mengetahui di dalam kardus itu hanya ada minuman air mineral dalam kemasan gelas.
Tak terima telah menjadi korban penipuan, Sholeh lantas mengadu ke pihak berwajib terkait kejadian yang telah menimpanya itu.
Kapolsek Kandat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ketut Suparta melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang telah mengakui semua perbuatannya.
"Kasus penipuan ini merugikan korban sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.
Dari tangan korban pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu dus air meniral yang dipakai tersangka untuk mengelabuhi korbannya.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel milik Sugeng yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korbannya.
"Modus tersangka yakni mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara tipu daya serta rangkaian kata-kata bohong terhadap korban," ujar dia.
Hingga kini pihaknya masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mencari segala kemungkinan adanya korban penipuan lainnya.
"Sesuai hasil gelar perkara tersangka bakal dijerat pasar 378 tentang tindak pidana penipuan," kata dia.