Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Kasus Ketapang Kecana Seharusnya Tidak Terjadi kata Ramzah Tabraman

Selama dua hari bertutur-turut, Jajaran Ditreskriumsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ''Danny'' Pomanto.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pemeriksaan Kasus Ketapang Kecana Seharusnya Tidak Terjadi kata Ramzah Tabraman
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (depan) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Selama dua hari bertutur-turut, Jajaran Ditreskriumsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (2/1) dan Rabu (3/1) itu terkait dua proyek yang dikerjakan Pemkot Makassar.

Dua kasus itu adalah dugaan mark-up dana proyek penananaman pohon ketapang dan pembangunan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong.

Anggaran proyek pertama berada di bawah Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, sedangkan proyek kedua ditangani Dinas Koperasi dan UKM.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Guntur Laupe memberi penjelasan terkait pemeriksaan maraton tersebut.

Dipaparkan, pemeriksaan Danny selama dua hari berturut-turut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan digunakan saat mendaftar ke KPU Makassar.

"Harus maraton karena terkait permohonan SKCK Danny sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran pilwali," ujar Guntur, dikutip dari Rakyatku.com, Kamis (4/1).

Berita Rekomendasi

Danny merupakan incumbent yang akan mendaftar menjadi calon wali kota ke KPU Makassar pada 8 Januari 2018 mendatang.

Selain memeriksa orang nomor satu di kota itu, sejumlah penyidik menggeledah Balai Kota Makassar untuk mencari bukti-bukti.

Sementara penasihat hukum Danny, Ramzah Tabraman, mengatakan bahwa pemeriksaan kasus ketapang kecana seharusnya tidak terjadi. 

Sebab, pelapor terdahulu sudah melaporkan kasus yang sama ke KPK. Menurut Ramzah, sudah ada kesepakatan di tiga institusi, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Bahwa kasus yang sudah ditangani itu tidak berproses di tingkat yang lebih rendah. Tetapi, tidak ada masalah. Tetapi, ini sudah ada kebijakan lain sehingga ini digugurkan,” katanya di Mapolda Sulsel pada Rabu (3/1/2018).

Terkait persoalan yang sementara dihadapi Danny, pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Professor Lauode Husein, turut angkat bicara.

Ia mendesak Kapolda Sulsel segera bersikap, lantaran opini publik sudah menganggap penyidik Polda tidak netral dalam penanganan kasus dugaan korupsi ketapang kencana ini.

“Tidak dibolehkan itu. Kalau penanganannya tanpa prosedur hukum yang ada, harusnya dari laporan naik pada penyelidikan itu harus ada dasarnya, makanya kemudian dilakukan pengumpulan alat bukti dan baru setelah itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan jika bukti mencukupi sudah dikantongi. Makanya kalau saya lihat, ini penyidik sudah menyalahi prosedur penanganan hukum,” jelasnya.

Menurut Prof Laode, kekuasan politik tidak dapat mengintervensi penegakan hukum. Olehnya, polisi dituntut dan diharuskan bersikap netral dan bekerja profesional. Jika tidak, mereka akan jadi alat politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas