Badrun Nyalon Walikota, Irianto Masih Enggan Beberkan Bakal Sekprov Baru
H Badrun sampai saat ini masih belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekprov termasuk statusnya sebagai aparatur sipil negara atau ASN
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Sekprov Kalimantan Utara H Badrun makin mendekati kepastian maju dalam pertarungan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan tahun 2018 ini.
Dengan begitu, jabatan Sekprov wajib ditanggalkan sebagai syarat ikut bursa pemilihan kepala daerah itu.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, H Badrun sampai saat ini masih belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekprov termasuk statusnya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
“Dia belum mundur. Saya sudah bilang, secepatnya. Sebab waktu mendaftar itu sudah harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” kata Irianto kepada Tribun, Jumat (5/1/2018) sore usai rapat di kantor gubernur.
Jika H Badrun mundur, posisi Sekprov akan lowong. Irianto mengaku sudah menyiapkan nama Pelaksana Tugas atau Plt.
Hanya saja ia masih enggan menyebutkan.
Selagi setelah Plt bakal ada Sekprov yang definitif.
“Nanti, kan PLT dulu. Nanti kalau definitifnya kan harus seleksi terbuka. Bahkan diumumkan secara nasional,” katanya.
Pejabat di pusat atau daerah lain yang sudah mencapai eselon I bisa saja mendaftar seleksi.
“Orang Jakarta, dari provnsi lain itu boleh ikut, tetapi bisa saja kita batasi. Itu juga harus dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara juga. Tetapi sementara ya PLT,” katanya (wil)