Polda Sulsel Pastikan Ramdhan Pomanto Bersih Dari Korupsi
Moh Ramdhan Pomanto tidak terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan kasus dugaan korupsi UMKM.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menegaskan bahwa Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan kasus dugaan korupsi UMKM.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar press release di Gedung Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Makassar, Jumat (5/1/2018).
“Dari dua kasus tersebut, sudah dipastikan Danny tidak terindikasi dalam kasus tersebut,” ungkap Dicky.
Hingga hari, kata Dicky surat SKCK Danny untuk mendaftar sebagai calon petahana Walikota Makassar sudah diterbitkan oleh Direktorat Sat Intelkam Polda Sulsel.
“Berarti sudah tidak ada indikasi untuk Danny. Dia (Danny) sudah dipastikan ridak tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polda Sulsel memeriksa tujuh saksi temaksud Walikota Makassar Danny Pomanto, dari tanggal 2 hingga 4 Januari, awal 2018.
Danny diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor pohon Ketapang dan kasus kerajinan lorong Makassar, di UMKM Makassar.
"Beliau (Danny) hanya sebagai saksi, karena hari ini juga kami sudah tanda tangani surat SKCK beliau untuk daftar hari senin di KPU," jelas Dicky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.