Bupati Abul Latif Terjaring OTT, ASN di Hulu Sungai Tengah Terlambat Menikmati Gaji Pertama 2018
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), HA Chairansyah, mengakui dijemputnya Bupati Abdul Latif oleh KPK, Kamis (4/1/2018), berdampak pada gaji
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), HA Chairansyah, mengakui dijemputnya Bupati Abdul Latif oleh KPK, Kamis (4/1/2018), berdampak pada gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab HST.
“Harusnya gaji dibayarkan hari ini, Jumat (5/1). Karena Bupati dibawa KPK ke Jakarta, gaji itu tak bisa dibayarkan, karena SK perintah pembayaran belum sempat ditandatangani Bupati,” ujarnya, Jumat (5/1/2017).
Baca: Terlalu Indah Jika Karya Yono Koeswoyo Hanya Dikenang, Glenn Fredly: Kita Akan Teruskan Semangatnya
Chairansyah menjelaskan, seperti biasa, tiap pergantian tahun, atau awal tahun, terjadi keterlambatan dalam membayarkan gaji pegawai pada semua daerah, karena masalah pengesahan APBD 2018.
“Biasanya paling lambat hari kelima awal tahun, gaji sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.
Baca: Fakta-fakta Perampokan Mobil Bank Mandiri Banjarmasin yang Otaknya Diduga Oknum Polisi
SK perintah pembayaran oleh bupati, kata Chairansyah, sebenarnya sudah disiapkan bagian keuangan.
“Rencana Kamis kemarin siap diberikan kepada bupati untuk ditandatangani.Namun, saat hendak mengantar surat tersebut, KPK keburu datang,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.