Polisi Bongkar Makam Bocah 10 Tahun yang Diduga Dianiaya Ayah Tiri
Jajaran Polsekta Sungai Kunjang bersama tim dokter forensik dari RSUD AW Syahranie membongkar makam korban guna proses autopsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian terus bergerak cepat guna merampungkan seluruh proses penyidikan terhadap kasus tewasnya anak berusia 10 tahun yang dianiaya oleh ayah tirinya.
Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 09.00 Wita, jajaran Polsekta Sungai Kunjang bersama tim dokter forensik dari RSUD AW Syahranie membongkar makam korban guna proses autopsi.
Pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui penyebab dari tewasnya bocah yang gemar bermain sepak bola itu, di pemakaman muslim Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca: Saksi Melihat Agnes Duduk-duduk di Pinggir Jendela Apartemen Sebelum Akhirnya Terjun dari Lantai 18
Kendati diguyur hujan, namun proses pembongkaran makam dan autopsi tetap berlanjut.
Proses tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda dan instansi terkait lainnya.
"Proses ini dilakukan untuk mengetahui penyebab korban bisa tewas, karena kasus ini kami tangani setelah korban sudah dikubur. Proses ini telah mendapatkan izin dari keluarga," kata Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto, Sabtu (6/1/2018).
Hingga saat ini pihaknya masih menetapkan dua tersangka dari kasus ini, yakni ayah tiri korban, Rahmat dan ibu kandunganya, Risnawati.
Baca: PKB Galau Nama Abdullah Azwar Anas Tak Ada dalam Daftar Pencalonan Gubernur Jatim
"Hingga saat ini masih dua tersangka, yakni ayah tiri dan ibunya," tuturnya.
Korban bernama Hasanuddin meninggal setelah dianiaya oleh ayah tirinya di kediamannya Jalan Jakarta 1, Komplek Daksa, Sungai Kunjang, pada 28 Desember tahun lalu.
Diduga pelaku kesal dengan korban karena tidak menurut dan dianggap sebagai anak yang nakal.
Hal itulah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengikat korban dengan menggunakan tali dan lakban.
Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban.
Baca: ECPAT Indonesia: Penegak Hukum Harus Segera Bongkar Jaringan Video Porno Anak
Bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban guna diikatkan ke tubuh korban.
Rahmat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2017.
Sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2018) silam.
Namun dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali.
Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.